Alaku
Alaku
Alaku

Lebih Bayar Proyek Rekonstruksi Jembatan Trans Taktoi, Negara Rugi 235 Juta Rupiah

Rejang Lebong – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Dusun 3 Trans Taktoi yang dikerjakan oleh CV PCa Jasa. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kelebihan pembayaran mencapai Rp235.079.119,37.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 360/692/Bid.RR/BPBD/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.429.087.112,00. Pembayaran telah dilakukan 100 persen kepada penyedia jasa berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik pada April 2026, BPK bersama tim Pengawas, PPTK, dan PPK menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi yang seharusnya dibayarkan.

Pemeriksaan rinci per jenis pekerjaan menunjukkan adanya kelebihan pada beberapa komponen utama, antara lain:

– Pekerjaan Beton Semen — kelebihan pembayaran sebesar Rp258.650.302,72

– Beton struktur fc 20 MPa — kelebihan pembayaran sebesar Rp1.318.982,00

– Baja Tulangan Polos & BJT 280 — kelebihan pembayaran sebesar Rp869.960,00

– Baja Tulangan Sirip BJTS 420A — kelebihan pembayaran sebesar Rp1.747.968,00

– Sandaran (Railing) — kelebihan pembayaran sebesar Rp126.400,00

– Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis — kelebihan pembayaran sebesar Rp2.882.500,00

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran teridentifikasi sebesar Rp265.596.112,72. Setelah dikurangi potongan PPH dan PPN, maka kelebihan pembayaran bersih yang harus disetorkan ke kas daerah adalah Rp235.079.119,37.

Hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada PPK dan Penyedia Jasa. CV PCa Jasa telah menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan risalah pembahasan dan hasil pengujian fisik yang telah disepakati bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *