JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi melaporkan dugaan tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap kader PERMAHI saat aksi damai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Palembang, Sumatera Selatan.
Laporan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada Selasa pagi, 14 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Ketua DPC PERMAHI Palembang beserta sejumlah kadernya diduga mendapat perlakuan represif dan intimidatif yang dinilai tidak sesuai prosedur penanganan aksi massa saat menyampaikan aspirasi terkait persoalan karhutla di wilayah tersebut.
DPN PERMAHI menilai tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berpotensi melanggar standar operasional pengamanan unjuk rasa.
Dalam sikap resminya, DPN PERMAHI mengecam keras segala bentuk tindakan represif terhadap kader yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
Selain melaporkan ke Div Propam, pihaknya juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan terkait insiden tersebut.
“Aksi yang dilakukan kader DPC Palembang adalah bentuk kepedulian terhadap bencana ekologis karhutla yang harusnya didukung, bukan direpresi,” tegasnya.
DPN PERMAHI menegaskan akan mengawal penuh kasus ini hingga tercapai keadilan dan kejelasan bagi para kadernya yang menjadi korban dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut. (*)















