Alaku
Alaku
Alaku

AQIL MAULIDAN DUKUNG KENAIKAN PARLIAMENTARY THRESHOLD 5%, SIAP GELAR DISKUSI PUBLIK

JAKARTA 13 Oktober 2026— Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Aqil Maulidan, menyatakan dukungannya terhadap wacana kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) menjadi 5 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan efektivitas sistem perwakilan di Indonesia.

Aqil menilai, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian, memperkuat konsolidasi politik, serta meningkatkan efektivitas kerja parlemen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Kami mendukung kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen sebagai salah satu opsi untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas parlemen. Namun, kebijakan ini harus dibahas secara terbuka, berbasis kajian akademik, dan tetap mempertimbangkan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh keterwakilan politik,” ujar Aqil Maulidan.

Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem kepartaian tidak boleh semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah partai di parlemen. Lebih dari itu, perubahan aturan pemilu harus mampu mendorong partai politik menjadi lebih demokratis, memiliki kaderisasi yang kuat, serta bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Menurut Aqil, kenaikan ambang batas parlemen juga perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap suara pemilih, representasi kelompok masyarakat, dan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan kepentingan elite politik, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat luas.

PB SEMMI SIAP GELAR DISKUSI PUBLIK

Sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan politik dan penguatan demokrasi, Bidang Politik dan Pemerintahan PB SEMMI berencana mengadakan diskusi publik mengenai wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Diskusi tersebut direncanakan menjadi ruang dialog yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, penyelenggara pemilu, praktisi hukum tata negara, perwakilan partai politik, serta kelompok masyarakat sipil untuk membahas urgensi, manfaat, risiko, dan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

“Diskusi publik ini penting agar masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, tidak hanya menjadi penonton dalam proses perubahan kebijakan politik nasional. Kita harus ikut memberikan gagasan, menguji argumentasi, dan menyampaikan rekomendasi yang objektif kepada para pengambil kebijakan,” tegas Aqil.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembentuk undang-undang, terutama DPR RI dan pemerintah, dalam merumuskan kebijakan ambang batas parlemen yang memperkuat efektivitas pemerintahan tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

Aqil juga mengajak mahasiswa dan generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengawal pembahasan regulasi pemilu agar setiap perubahan kebijakan memiliki landasan akademik yang kuat, proses yang transparan, serta orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik.

“Demokrasi yang kuat membutuhkan sistem politik yang efektif, partai politik yang berkualitas, dan keterwakilan rakyat yang tetap terjaga. Karena itu, wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus menjadi agenda diskusi publik yang serius, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutup Aqil Maulidan. (*)

Aqil Maulidan

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *