Alaku
Alaku
Sumsel  

Pungutan Retribusi Gedung Aula pada Dinas Pendidikan Sumsel Melebihi Tarif Perda

Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Retribusi gedung aula dibawah naungan dinas Pendidikan Sumatera Selatan yang disewakan ke masyarakat, diketahui bahwa pungutan sewa lebih besar dari tarif Peraturan Daerah (Perda), Rabu (11/6/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan Wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala SMKN 6 Palembang dan kepala UPTD BPPK serta pengelola gedung.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak BPPK dan SMK diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Sebagian dari penerimaan sewa digunakan untuk jasa kebersihan dan keamanan, serta kegiatan operasional unit kerja yang tidak tersedia anggarannya;

2) Sebagian penerimaan sewa juga digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola dalam bentuk honorarium yang tidak terdapat SK Penetapan maupun ketentuannya, serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawabannya

3) SMK Negeri 6 tidak melakukan penyetoran ke Kas Daerah karena akan menjadi BLUD sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 728/KPTS/IV/2023 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Palembang Provinsi Sumsel.

Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, SMK Negeri 6 belum berubah status menjadi BLUD. Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung.

Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp26.344.300,00, dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6.099.300,00
yang masih dalam penguasaan pengelola, dan retribusi yang digunakan untuk kepentingan pribadi/penggunaan tanpa bukti sebesar Rp20.245.000,00.

Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp26.344.300,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 13 ayat (2), menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 24 ayat (7), menyatakan bahwa setiap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD;

2) Pasal 122, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 123, menyatakan bahwa penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Pasal 124 ayat (2), menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD; dan

5) Pasal 124 ayat (3), menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;

c. Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tentang Perubahan Lampiran VII angka III dan angka IV Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kurang saji pendapatan retribusi dan belanja terkait atas penggunaan langsung untuk biaya operasional masing-masing sebesar Rp496.128.900,00 (Rp148.025.000,00 –Rp21.500.000,00 + Rp369.603.900,00) dan Rp 424.091.124,00(Rp100.180.700,00 + Rp323.910.424,00);

b. Kurang saji kas lainnya sebesar Rp31.072.976,00 (Rp6.099.300,00 +
Rp24.973.676,00); dan

c. Pemungutan retribusi pada SMKN 6 Palembang dan UPTD BPPK sebesar
Rp393.603.900,00 (Rp369.603.900,00 + Rp24.000.000,00) tidak memiliki dasar
hukum.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan belum mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi dan tidak cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;

b. Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 Palembang, dan Kepala SMKN 6 Palembang, tidak memedomani peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di unit kerjanya; dan

c. Petugas Pemungut tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendapatan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya

BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar:

a. Mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi dan lebih cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;

b. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 Palembang, dan Kepala SMKN 6 Palembang, agar memedomani peraturan terkait Pengelolaan KeuanganDaerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di unit kerjanya; dan

c. Menginstruksikan Petugas Pemungut untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendapatan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya. (SAw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *