Musi Rawas, – Kasus penahanan seorang petani di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga membakar lahan miliknya sendiri seluas sekitar 1 hektare, memicu keprihatinan dan sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuk Linggau, 4 Agustus 2026.
Kejadian bermula pada 28 Juli 2026, ketika petani tersebut diduga membakar lahannya sendiri. Sehari kemudian, pada 29 Juli, ia memenuhi panggilan Kepolisian Resor Musi Rawas untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Meski bersikap kooperatif, petani itu justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses yang berjalan sangat singkat ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian prosedur hukum yang dijalankan.
Sebelum meluasnya reaksi masyarakat, keluarga dan perwakilan petani telah berupaya menemui aparat penegak hukum untuk memohon penangguhan penahanan, mengingat petani tersebut adalah tulang punggung keluarga yang menanggung nafkah istri dan anak-anaknya.
Namun, permohonan itu dinilai belum memperoleh kepastian, sehingga mendorong masyarakat turun ke jalan. Keluarga bersama warga menggelar aksi damai di depan kantor Kepolisian Resor Musi Rawas.
Massa bahkan bersujud di hadapan aparat sebagai bentuk permohonan agar penangguhan penahanan dikabulkan—sebuah ungkapan keputusasaan yang memohon kebijaksanaan dan keadilan.
Menanggapi rangkaian peristiwa ini, salah satu Pengurus HMI Cabang Lubuk Linggau, Satrya S., yang juga turut kejalan melaksanakan demonstrasi, menyampaikan pernyataan sikap atas nama Ketua Umum HMI Cabang Lubuk Linggau, Akbar Adi Guna.
“Kami menghormati penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Namun penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, dan due process of law,” ujar Satrya.
Menurutnya ketimpangan persepsi yang muncul di tengah masyarakat: proses hukum yang berjalan begitu cepat terhadap rakyat kecil, sementara perkara yang melibatkan pihak berkuasa atau berpengaruh kerap berjalan jauh lebih lambat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menghendaki setiap orang diperlakukan sama, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan,” tegas Satrya.
Masih kata Satria, mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Penegakan hukum tidak hanya harus melahirkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami tidak melawan hukum. Kami justru mengingatkan agar hukum ditegakkan secara adil. Hukum yang berkeadilan akan dihormati rakyat; sebaliknya, hukum yang dipersepsikan memperlakukan berbeda yang lemah dan yang berkuasa hanya akan melahirkan ketidakpercayaan,” tutupnya. (*)















