JAKARTA — Momentum Hari Jadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ke-17 yang jatuh setiap tanggal 9 Oktober, kembali menjadi momen bagi Forum TKSK Murni Nasional, guna menyuarakan kepastian status dan masa depan para TKSK yang hingga kini belum memperoleh pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (8/10/2026).
Ketua Forum TKSK Murni Nasional, Pranata Meksiko, meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), memberikan perhatian serius terhadap keberadaan TKSK Murni, khususnya mereka yang telah lama menjalankan tugas pendampingan dan pelayanan sosial di tengah masyarakat.
Forum menilai, pengabdian TKSK selama bertahun-tahun, perlu mendapatkan kepastian melalui kebijakan yang memberikan perlindungan dan masa depan yang jelas.
“Karena itu, momentum Hari Jadi TKSK ke-17 ini, diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendamping sosial,” tegasnya.
“Kami meminta Kemensos RI, segera mencari solusi konkret dan membuka jalan pengangkatan seluruh TKSK Murni menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pranata.
Menurut Pranata, TKSK memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat, membantu melakukan koordinasi, pendataan, pendampingan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan dan program kesejahteraan sosial.
“Namun, masih adanya TKSK yang belum memperoleh kepastian status, dinilai menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan penyelesaian,” ujarnya.
Forum TKSK Murni Nasional, juga mendorong agar pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi secara transparan, khususnya terhadap seluruh TKSK Murni, termasuk masa pengabdian, riwayat penugasan, serta kebutuhan tenaga kesejahteraan sosial di daerah.
“Selanjutnya, hasil pendataan tersebut, diharapkan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan afirmatif dan mekanisme pengangkatan yang dapat memberikan kepastian bagi TKSK Murni. Tentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai ASN dan PPPK,” kata dia.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta negara memberikan kepastian atas pengabdian yang telah kami jalankan. TKSK Murni juga bagian dari tenaga yang selama ini membantu pemerintah hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.
Forum TKSK Murni Nasional berharap, peringatan Hari Jadi TKSK ke-17 tahun 2026 ini, menjadi titik awal bagi lahirnya kebijakan yang lebih konkret.
“Selain pengangkatan menjadi PPPK, Forum juga meminta adanya perlindungan kerja, serta kepastian kesejahteraan dan penghargaan terhadap masa pengabdian TKSK Murni,” ungkapnya.
Forum menegaskan, bahwa aspirasi tersebut, akan terus disampaikan melalui jalur kelembagaan kepada Kementerian Sosial RI, DPR RI dan pihak-pihak terkait, dengan mengedepankan komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hari Jadi TKSK ke 17 ini, diharapkan bukan hanya menjadi peringatan perjalanan 17 tahun pengabdian, tetapi juga momentum untuk menghadirkan kepastian masa depan bagi seluruh TKSK Murni se Indonesia,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Forum TKSK Murni Nasional ini, dibentuk oleh seluruh TKSK Murni dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, guna memastikan agar aspirasi bisa sampai ke pemangku kebijakan.
Pendataan yang dilakukan oleh F-TKSK Murni Nasional, masih ada ribuan TKSK Murni se-Indonesia yang kini masih menunggu kepastian kebijakan dari Kemensos RI. (nrf)















