// Belanja Bimtek DPRD Rejang Lebong Dipertanyakan
Rejang Lebong, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan permasalahan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyajikan anggaran belanja barang dan jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2025 sebesar Rp263.110.523.702,28, dengan realisasi mencapai Rp224.901.342.792,46 atau 85,48 persen dari total anggaran.
Dari keseluruhan belanja barang dan jasa tersebut, anggaran belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp26.927.422.266,00, dengan realisasi sebesar Rp23.125.614.800,00 atau sekitar 85,88 persen.
Adapun anggaran perjalanan dinas tersebut terdiri atas belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp23.360.611.678,00, dengan realisasi Rp21.255.563.704,33 atau 90,99 persen.
Selanjutnya, belanja perjalanan dinas dalam kota dianggarkan sebesar Rp2.534.740.588,00, dengan realisasi Rp1.203.141.096,00 atau 47,47 persen. Sementara itu, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dianggarkan sebesar Rp1.032.070.000,00, dengan realisasi Rp666.910.000,00, atau 64,62 persen.
Dari total realisasi belanja perjalanan dinas tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.440.893.900,00, dengan realisasi mencapai Rp15.041.376.169,33 atau sekitar 97,41 persen.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas secara uji petik. Pemeriksaan juga dilakukan melalui konfirmasi kepada penyedia jasa akomodasi, hotel dan penginapan, konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas, pemeriksaan data presensi elektronik berbasis sidik jari (fingerprint), serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, pemeriksaan turut mencakup dokumentasi dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan, salah satunya terkait proses penyelenggaraan belanja bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Belanja bimtek pada dasarnya merupakan pengeluaran untuk kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guna mendukung pelaksanaan tugas secara profesional.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa pada Sekretariat DPRD terdapat kegiatan bimbingan teknis yang hanya diikuti oleh unsur anggota DPRD dan termasuk dalam subkegiatan pendalaman tugas anggota DPRD.
Kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD merupakan hak anggota dewan dan dapat dilaksanakan oleh partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Penggunaan anggaran pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dom/Tim)















