Alaku
Alaku
Alaku

HMI Linggau : Kesehatan Rakyat Tidak Boleh Dikalahkan Kepentingan Ekonomi

Lubuk Linggau – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya menjadi sorotan kini semakin mengkhawatirkan. Asap dan kabut tebal mulai dirasakan hingga ke wilayah Kota Lubuklinggau.

Masyarakat sudah resah akibat udara yang menyesakkan dan mengganggu kenyamanan dalam beraktivitas.

Muhammad Ibnu Al-Kautsar, selaku Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Lubuklinggau, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai fenomena lingkungan biasa.

“Mana tanggung jawab pemerintah dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan selama ini. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak pencemaran, sementara aktivitas ekonomi terus berjalan tanpa evaluasi yang transparan. Jangan sampai keuntungan perusahaan dinikmati segelintir pihak, tetapi risiko pencemaran justru harus dihirup dan ditanggung oleh masyarakat luas,” tegas Ibnu, Jumat (09/10/2026).

Lebih lanjut, Ibnu juga menyoroti keberadaan berbagai aktivitas industri dan usaha yang beroperasi di wilayah Musi Rawas.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus dibuktikan melalui pengendalian emisi, pengelolaan lingkungan yang baik, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.

“Perusahaan tidak boleh hanya hadir untuk mengambil keuntungan dari sumber daya daerah, tetapi abai terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Jika ada perusahaan yang aktivitasnya terbukti menyumbang pencemaran udara, pemerintah harus berani melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pengawasan terhadap korporasi menjadi tumpul hanya karena perusahaan tersebut memiliki kepentingan ekonomi yang besar di daerah,” lanjutnya.

Masih kata Ibnu, agar seluruh pihak yang berpotensi menjadi sumber pencemaran diperiksa secara objektif berdasarkan data dan hasil pengawasan lapangan.

“Pemerintah jangan menutup mata, kemungkinan adanya kontribusi dari berbagai sumber pencemar, baik kebakaran hutan dan lahan, pembukaan lahan, emisi industri, maupun aktivitas lain yang dapat memengaruhi kualitas udara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam merespons kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah harus segera memastikan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan secara berkala, mengumumkan data kualitas udara yang aktual kepada masyarakat, menelusuri sumber asap, serta meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menangani persoalan ini.

“Pemerintah jangan hanya sibuk mengundang investasi dan membanggakan pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa memastikan masyarakatnya dapat menghirup udara yang sehat. Apa arti pembangunan apabila masyarakat justru harus menghadapi ancaman pencemaran? Investasi seharusnya membawa kesejahteraan bagi daerah, bukan meninggalkan persoalan lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang,” tambahnya.

Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya. Pemerintah diminta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, memberikan informasi mengenai risiko paparan asap, serta menyampaikan imbauan perlindungan berdasarkan kondisi kualitas udara yang terukur. Masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan, perlu mendapat perhatian khusus.

Sebagai Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Lubuklinggau, Ibnu Al-Kautsar menegaskan bahwa persoalan pencemaran udara harus menjadi agenda serius dalam pengawasan pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa kepentingan masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan ekonomi korporasi maupun kepentingan pihak mana pun.

“Kami tidak sedang memusuhi investasi, tetapi kami menolak apabila investasi dijalankan tanpa tanggung jawab lingkungan. Jangan sampai perusahaan mendapatkan keuntungan, pemerintah merasa pembangunan berjalan, tetapi rakyat justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada kelalaian, evaluasi. Jika ada pencemaran, ungkap berdasarkan bukti dan berikan sanksi sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan ini menguap bersama asap, sementara masyarakat terus menanggung dampaknya,” tutupnya.

HMI Cabang Lubuklinggau melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah mendorong pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kualitas udara di Musi Rawas dan Lubuklinggau, sekaligus memastikan seluruh sumber pencemaran yang terindikasi diperiksa secara transparan. Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi ukuran nyata keberhasilan pembangunan, bukan sekadar pelengkap dalam dokumen kebijakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *