Rejang Lebong – Kopi belum menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meski sudah ditetapkan sebagai komoditas unggulan sejak tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 180.023.II tentang Penetapan Program Komoditi Unggulan.
Berdasarkan LHPK BPK Nomor: 12/B/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.02/01/2026, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya menyusun rencana pengembangan komoditas unggulan kopi secara menyeluruh dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), maupun peta jalan pengembangan komoditas unggulan kopi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah daerah serta wawancara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, diketahui bahwa komoditas kopi belum menjadi prioritas pembangunan dalam Dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2006–2025.
Dalam RPJPD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2007, pengembangan komoditas unggulan daerah tertuang dalam misi kedua, yaitu mewujudkan masyarakat sejahtera melalui optimalisasi sumber daya.
Namun, dokumen tersebut menekankan pembangunan daerah bertumpu pada komoditas hortikultura, khususnya sayur-sayuran dataran tinggi, sebagai komoditas unggulan utama. Sementara itu, komoditas kopi sama sekali belum dijadikan prioritas pengembangan dan belum dimuat sebagai Potensi Unggulan Daerah dalam dokumen tersebut.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Belum Sepenuhnya Menetapkan Anggaran Program Kegiatan Pengembangan Komoditas Unggulan Kopi pada APBD Sesuai dengan Dokumen Perencanaan Daerah.
Berdasarkan reviu dokumen APBD dan notulen rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diketahui bahwa pengembangan PUD kopi belum menjadi prioritas perangkat daerah dalam menetapkan anggaran dan tidak terdapat catatan mengenai pembahasan pengembangan PUD pada notulensi rapat TAPD. Hal ini ditunjukkan dari anggaran program dan kegiatan untuk mendukung pengembangan PUD kopi hanya terdapat di Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan penyajian lebih jelas dan spesifik, sementara pada Disperindagkop dan UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum terdapat anggaran yang dikhususkan.
Padahal, lahan dan iklim Rejang Lebong dinilai sangat mendukung pengembangan komoditas dataran tinggi, termasuk kopi yang kini menjadi tumpuan hidup puluhan ribu rumah tangga di kabupaten ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kopi telah menjadi komoditas andalan masyarakat, pemerintah daerah belum menempatkannya secara khusus dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. (*)















