Alaku
Alaku
Alaku

Target Naik 7% Tiap Tahun, Produksi Kopi Rejang Lebong Terus Anjlok

Rejang Lebong – Meski kopi menjadi tumpuan hidup mayoritas petani di Kabupaten Rejang Lebong, pemerintah daerah terbukti gagal menyusun perencanaan yang matang dan bertanggung jawab atas penurunan produksi yang terus terjadi, Senin (24//082026).

Berdasarkan LHPK BPK Nomor: 12/B/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.02/01/2026, Kopi merupakan komoditas perkebunan terbesar di Kabupaten Rejang Lebong, yang diusahakan oleh 34.973 rumah tangga atau setara 83,96% dari total rumah tangga usaha perkebunan. Luas lahan Kopi Robusta tercatat stabil di 28.855 hektare, sedangkan lahan Kopi Arabica terus mengalami penambahan.

Namun, pengelolaan dan perencanaan pembangunan komoditas unggulan ini belum berjalan secara optimal. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006–2025, kopi belum ditetapkan sebagai prioritas pembangunan yang dirinci secara khusus.

Baru pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021–2026, kopi mulai dimasukkan sebagai salah satu industri unggulan daerah, didasari tren kenaikan produksi rata-rata 8,51 persen per tahun pada periode sebelumnya. Pemerintah juga telah menetapkan program peningkatan produksi dan hilirisasi produk pertanian, namun rencana pengembangannya baru menyasar peningkatan produktivitas di sektor hulu dan belum menyentuh pengolahan atau sektor hilir.

Pemerintah menetapkan target peningkatan produksi kopi sebesar 7 persen setiap tahunnya. Target tersebut ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang kuat dan hanya merujuk pada periode sebelumnya. Fakta di lapangan menunjukkan selama empat tahun berturut-turut tidak ada satu pun target produksi yang tercapai.

Capaian produksi Kopi Robusta terus menurun, dari 94,65 persen pada tahun 2021, menjadi 78,12 persen pada tahun 2022, 60,62 persen pada tahun 2023, dan 60,77 persen pada tahun 2024. Sementara itu, capaian produksi Kopi Arabica juga terus melandai, dari 94,19 persen pada tahun 2021, 84,67 persen pada tahun 2022, 51,01 persen pada tahun 2023, dan hanya 48,18 persen pada tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dinilai belum menyusun rencana pengembangan Potensi Unggulan Daerah (PUD) kopi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen perencanaan yang ada belum memuat upaya peningkatan kualitas daya tarik, infrastruktur, promosi, investasi, perlindungan, dan peran masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kopi menjadi tumpuan hidup puluhan ribu keluarga, dukungan kebijakan dan perencanaan pembangunannya belum berjalan seimbang. Target produksi yang dicanangkan tidak berlandaskan analisis yang cermat, sementara upaya pengembangan masih terhenti di permukaan. Diperlukan pembaruan perencanaan yang menyentuh seluruh aspek, mulai dari peningkatan kualitas produksi hingga pengolahan hasil panen, agar potensi besar kopi Rejang Lebong dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *