OPINI : RIAN PRANATA, S.E.,M.M (Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen-Strategik, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Langit yang bersih bukan hanya urusan cuaca. Bagi warga Lubuk Linggau, udara yang sehat adalah hak, sekaligus ukuran apakah pemerintah dan masyarakat mampu mengelola risiko lingkungan sebelum berubah menjadi krisis.
Setiap kebakaran lahan mengingatkan kita bahwa satu percikan api dapat melampaui batas administrasi, mengganggu kegiatan ekonomi, mengancam kawasan bernilai ekologis, dan menimbulkan beban kesehatan yang tidak selalu langsung terlihat.
Fakta lapangan tahun 2026 cukup memberi alasan untuk waspada. Laporan Kodim 0406/Lubuk Linggau menyebut kebakaran sekitar 3 hektare lahan di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada 3 September 2026.
Beberapa hari kemudian, laporan penanganan di Bukit Sulap, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, mencatat sekitar 4 hektare semak belukar terbakar di kawasan yang disebut termasuk wilayah hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Pada 18 September 2026, tim sosialisasi karhutla Mabes TNI meninjau hotspot di wilayah Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan memberikan edukasi kepada warga.
Angka-angka itu bukan statistik tahunan resmi total luas karhutla Kota Lubuk Linggau; angka 3 dan 4 hektare berasal dari dua laporan kejadian yang berbeda.
Meski demikian, sedikitnya dua peristiwa tersebut sudah cukup memperlihatkan satu masalah mendasar, respons cepat memang penting, tetapi kota tidak boleh selamanya mengukur keberhasilan dari seberapa cepat api dipadamkan setelah membesar.
Kesenjangan antara harapan dan kenyataan
Harapan “Lubuk Linggau bebas asap” bukan berarti menjanjikan risiko kebakaran menjadi nol. Harapan yang realistis ialah risiko terpetakan, potensi api dikenali lebih dini, warga memiliki pilihan pembukaan lahan tanpa bakar, dan insiden ditangani sebelum meluas.
Kenyataannya, pendekatan reaktif lebih mudah terlihat di ruang publik: ketika hotspot muncul, petugas bergerak ketika api padam, kegiatan dianggap selesai. Padahal siklus risiko tidak berhenti pada pemadaman.
Dalam skala Sumatera Selatan, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera melaporkan 1.416,9 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Agustus 2025, dengan rincian 1.381,9 hektare di lahan mineral dan 35 hektare di lahan gambut.
Angka tingkat provinsi ini tidak boleh disalahartikan sebagai luas kebakaran di Lubuk Linggau. Namun, besarnya paparan risiko regional mengingatkan bahwa asap tidak mengenal batas kota namun pengelolaan harus berpikir lintas wilayah, bukan hanya lintas dinas.
BPS mencatat Kota Lubuk Linggau memiliki 8 kecamatan dengan total 72 desa/kelurahan menurut tabel administrasi 2025.
Jangkauan wilayah ini memerlukan mekanisme kewaspadaan yang terdesentralisasi hingga tingkat kelurahan, bukan sekadar instruksi seragam dari pusat kota. Semua wilayah tidak memiliki kerawanan sama sebab itu alokasi tenaga, peralatan, dan anggaran sebaiknya mengikuti tingkat bahaya dan paparan, bukan dibagi rata.
Manajemen strategik: dari memadamkan api ke mengelola risiko
Dalam kajian manajemen strategik, persoalan karhutla dapat dibaca melalui tiga tahapan: formulasi strategi, implementasi, dan evaluasi. Pentingnya menautkan analisis lingkungan dengan keputusan serta pengukuran hasil.
Dengan logika ini, pemerintah daerah perlu lebih dahulu memahami di mana ancaman muncul, siapa yang terpapar, sumber daya apa yang tersedia, dan kelemahan koordinasi apa yang membuat risiko meningkat.
Analisis SWOT menawarkan peta sederhana.
Kekuatan Lubuk Linggau tampak pada adanya unsur TNI, pemerintah, dan petugas lapangan yang sudah terlibat dalam pengecekan hotspot, pemadaman, serta sosialisasi.
Kelemahannya, secara normatif, adalah potensi ketergantungan pada respons setelah kejadian dan belum tersedianya dalam sumber yang ditelaah satu dashboard publik yang secara konsisten menampilkan insiden, waktu respons, luas terbakar, dan tindak lanjut khusus kota.
Peluangnya adalah pemanfaatan pemantauan hotspot, dukungan komunitas dan teknologi komunikasi.
Ancamannya mencakup cuaca kering, pembakaran lahan, vegetasi rentan, dan rambatan risiko dari daerah sekitar.
Penilaian SWOT tersebut merupakan interpretasi strategis penulis, bukan hasil audit kapasitas resmi. SWOT tidak boleh berhenti sebagai empat kotak dalam dokumen perencanaan.
Kombinasi kekuatan dan peluang perlu menjadi strategi patroli terpadu berbasis informasi titik panas (SO). Kelemahan dan peluang diterjemahkan menjadi satu sistem pelaporan serta pelatihan aparat kelurahan (WO). Kekuatan digunakan untuk menghadapi ancaman melalui kesiapsiagaan dan pencegahan di zona rawan (ST).
Sedangkan risiko kelemahan dan ancaman dijawab dengan protokol komando, latihan lapangan, serta mekanisme saling bantu lintas wilayah (WT).
Kolaborasi bukan sekadar foto bersama
Karhutla ialah persoalan lintas sektor, sehingga pendekatan collaborative governance dari Ansell dan Gash relevan untuk dibaca dalam konteks ini.
Pemerintah kota, BPBD, DLH, kecamatan/kelurahan, TNI–Polri, pengelola kawasan konservasi, pelaku usaha, kelompok tani, sekolah, dan warga perlu bergerak dengan tujuan serta data yang sama.
Ukuran kolaborasi bukan banyaknya rapat koordinasi, melainkan seberapa cepat laporan warga diverifikasi, seberapa jelas penanggung jawab lapangan, dan seberapa rendah kejadian berulang pada titik yang sama.
Di lapangan, warga perlu diperlakukan sebagai mitra pencegahan, bukan hanya sasaran imbauan. Larangan membakar tanpa dukungan alternatif pengolahan sisa tanaman, akses informasi, dan pendampingan berpotensi menjadi pesan yang tidak efektif.
Pemerintah dapat memfasilitasi demonstrasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli berbasis komunitas, kanal laporan yang mudah, serta skema insentif bagi kelompok warga yang menjaga wilayah rawan.
Mengukur hasil dengan Balanced Scorecard
Kaplan dan Norton mengingatkan bahwa strategi memerlukan ukuran kinerja yang menerjemahkan visi menjadi tindakan.
Untuk agenda kota bebas asap, logika Balanced Scorecard dapat disesuaikan ke empat perspektif:
(1) hasil bagi warga: hari dengan kualitas udara memburuk akibat asap dan jumlah gangguan yang terverifikasi.
(2) proses internal: waktu dari deteksi hotspot ke verifikasi dan penanganan.
(3) pembelajaran serta kapasitas: jumlah relawan terlatih, latihan bersama, dan keandalan kanal laporan.
(4) penggunaan sumber daya: proporsi anggaran pencegahan, kesiapan perlengkapan, dan biaya penanganan per kejadian.
Targetnya tidak boleh ditentukan tanpa baseline. Langkah awal yang paling jujur adalah menerbitkan data dasar per kelurahan untuk 12 bulan terakhir, kemudian menetapkan target tahunan yang dapat diuji publik.
Dengan demikian, keberhasilan bukan diukur hanya dengan jumlah sosialisasi atau banyaknya kendaraan yang dikerahkan, melainkan apakah kejadian, kerugian, dan waktu respons benar-benar menurun.
Lima prioritas kebijakan yang realistis
Pertama, susun peta mikro risiko karhutla per kelurahan berbasis riwayat hotspot, jenis tutupan lahan, akses air, permukiman, dan kondisi musim; perbarui secara berkala dengan verifikasi lapangan.
Kedua, tetapkan satu protokol komando dan data lintas instansi, mulai dari laporan warga hingga penutupan insiden. Informasi dasar yang layak diumumkan meliputi lokasi, waktu, luas perkiraan, status pemadaman, dan tindak lanjut.
Ketiga, alihkan sebagian orientasi belanja dari semata-mata penanganan darurat ke kegiatan pencegahan yang terukur: sekat risiko pada area yang sesuai, peralatan ringan, edukasi, dan opsi pengelolaan lahan tanpa bakar.
Keempat, bangun kerja sama lintas batas bersama Kabupaten Musi Rawas dan pihak relevan lainnya untuk pertukaran informasi, antisipasi pergerakan asap, dan bantuan personel apabila kebakaran meluas.
Kelima, terbitkan laporan kinerja pencegahan secara berkala yang membandingkan target, realisasi, dan pelajaran dari setiap kejadian. Evaluasi independen melibatkan akademisi serta warga terdampak.
Dari slogan menjadi kontrak kinerja
Kebijakan yang baik tidak berhenti pada spanduk “stop karhutla”. Tanpa peta risiko, pembagian tanggung jawab, anggaran yang diprioritaskan, dan indikator hasil, slogan bebas asap mudah berubah menjadi janji musiman.
Sebaliknya, kejadian kebakaran dapat menjadi bahan pembelajaran institusional. Wilayah mana paling rawan, mengapa peringatan tidak mencegah api, dan keputusan apa yang perlu diubah pada musim berikutnya?
Lubuk Linggau bebas asap mungkin tidak dapat diwujudkan melalui satu kegiatan atau satu tahun anggaran. Namun, arah perubahan dapat dimulai sekarang dari memadamkan setelah api terlihat menuju mencegah berdasarkan data, dari bekerja sektoral menuju kolaborasi dan dari laporan kegiatan menuju laporan hasil.
Di situlah manajemen strategik menemukan makna yang paling konkret—bukan sebagai istilah akademis, melainkan sebagai cara memastikan langit bersih tidak hanya menjadi harapan, tetapi hasil kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. (*)















