// Penyuluh Kurang Kuantitas dan Kualitas
Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya memfasilitasi pendidikan, pelatihan, penyuluhan, maupun pendampingan bagi petani kopi sebagai komoditas unggulan daerah, Selasa (25/08/2026).
Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan realisasi Bidang Penyuluhan serta Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, tidak ada alokasi maupun realisasi dana khusus untuk pendidikan dan pelatihan petani kopi. Kewajiban pemerintah daerah meningkatkan keahlian petani melalui pelatihan hingga sertifikasi kompetensi belum dijalankan karena belum adanya anggaran pendukung.
Dinas Pertanian dan Perikanan tercatat pernah mengadakan pelatihan teknis budidaya dan pengolahan kopi pada 23–29 Juni 2019 di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Jember, namun hanya melibatkan tiga petani dan satu staf perkebunan. Setelah itu tidak ada tindak lanjut — tidak ada pelatihan pelatih, forum alih pengetahuan, maupun sosialisasi ke petani lain, sehingga manfaatnya tidak menyebar.
Survei ke 88 petani kopi di Kecamatan Bermani Ulu, Sindang Dataran, Sindang Kelingi, dan Selupu Rejang menunjukkan 95% atau 83 petani belum pernah mengikuti pelatihan bersertifikat. Hanya 2 petani mendapat pelatihan dari pemerintah daerah, 1 petani dari Bank Indonesia, dan 2 petani membiayai sendiri.
Kondisi penyuluhan pun sangat tertinggal. Dari 156 desa/kelurahan binaan, pemerintah hanya memiliki 57 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kekurangan 99 penyuluh dari idealnya satu penyuluh per satu desa. Setiap penyuluh terpaksa membina lebih dari satu desa sekaligus menangani beragam komoditas, sehingga fokus ke kopi terbagi-bagi. Sepanjang 2024 hingga semester I/2025 belum ada bimtek maupun sekolah lapang khusus kopi.
Uji pemahaman ke 44 PPL terhadap Pedoman Budidaya Kopi (Permen Pertanian Nomor 49 Tahun 2014) menunjukkan tidak satu pun penyuluh mencapai nilai di atas 50%. Sebanyak 15 PPL hanya benar 0–25%, 25 PPL 26–50%, bahkan 4 PPL menyatakan tidak mengetahui sama sekali budidaya kopi yang baik.
Akibatnya, petani hampir semua menerapkan teknik keliru: 81% tidak tepat jarak tanam, 78% keliru pemupukan, 33% belum menanam tanaman penaung, dan 98% tidak pernah memangkas tanaman. Bahkan, observasi ke 10 Balai Penyuluhan Pertanian di seluruh kabupaten menemukan tidak ada satu pun kebun percontohan kopi. Kebun contoh yang ada hanya untuk sayuran, bukan kopi.
Kopi telah ditetapkan sebagai komoditas unggulan sejak 2013, namun hingga kini pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran pelatihan, penyuluh kurang dan belum kompeten, petani tak pernah dibimbing, serta tak tersedia kebun percontohan. Padahal, ribuan keluarga menggantungkan nasib pada tanaman ini. (*)
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK RI Nomor 12/B/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.02/01/2026















