Alaku
Alaku
Alaku

Khawatir Rusak Air & Tanah, Masyarakat Lembak Tolak Kebun Sawit PTPN IV

Rejang Lebong – Rencana masuknya PTPN IV untuk membangun perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 hektar di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat penolakan tegas dan luas dari tokoh masyarakat, pemuda, serta tokoh adat Masyarakat Hukum Adat Lembak.

Tokoh Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Kota Padang sekaligus mantan Anggota DPRD Rejang Lebong, Yusrizal, menegaskan tidak akan memberikan tanah sejengkal pun kepada perusahaan, meskipun diberi ganti rugi berapapun. Menurutnya, masyarakat Lembak sendiri masih kekurangan lahan untuk berkebun, sehingga tidak mungkin menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan.

“Tanah rakyat biarlah rakyat yang mengelola. Saya tidak mau melihat masyarakat Lembak menjadi kuli di tanahnya sendiri,” ujar Yusrizal.

Senada dengan itu, tokoh muda Masyarakat Hukum Adat Lembak dari Sindang Beliti Ulu, Pika Suandi, mengajak seluruh warga agar tidak menjual tanah kepada pihak perusahaan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengkaji ulang rencana pemberian izin perkebunan sawit di wilayah yang sempit tersebut.

Effendi, tokoh pemuda Binduriang, juga menolak tegas rencana tersebut. Ia menilai kebijakan pemerintah seolah menjadi kaki tangan oligarki yang merusak kesuburan tanah.

“Biarlah tanah ini dikelola orang Lembak secara turun-temurun. Cukup sudah peristiwa PT Bumi Mega Sentosa yang dulu mengacak-acak tanah Lembak,” ungkapnya.

Samsuri, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Sukamerindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, menyatakan masyarakat sudah cukup sejahtera dengan kebun kopi, durian, karet, dan persawahan. Ia khawatir sawit akan menguras sumber air sehingga irigasi pertanian terancam.

“Jika pemerintah memaksa, terpaksa rakyat Lembak akan mengadakan perlawanan,” tegasnya.

Sementara itu, Ishak Burmansyah, tokoh pemuda Lembak, mengimbau warga agar tidak tergiur bujuk rayu maupun harga jual tanah yang tinggi. Ia mengingatkan, hilangnya tanah berarti hilangnya masa depan, rusaknya sungai, serta terancamnya rencana penanaman satu juta pohon yang sedang digagas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *