JAKARTA – Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan, menyatakan dukungan terhadap dorongan DPR RI agar dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, diusut secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Aqil menilai temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi internal.
Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menyebut menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyoroti adanya celah keamanan serta dugaan pungutan terhadap warga binaan. (Ombudsman Indonesia)
“Kami mendukung penuh DPR RI agar persoalan ini tidak diselesaikan secara internal semata. Segera bentuk tim investigasi yang independen, profesional, dan transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasannya berjalan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam prosesnya,” ujar Aqil Maulidan.
Menurut Aqil, dukungan tersebut sejalan dengan pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, yang meminta investigasi dilakukan secara independen dan profesional serta tidak berhenti pada penemuan fasilitas tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak yang berdasarkan bukti mengetahui atau terlibat diperiksa secara proporsional. (FPKB DPR RI)
Aqil menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan dengan pendekatan berbasis fakta dan bukti, sehingga tidak ada pihak yang dituduh tanpa dasar. Namun, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jangan ada ruang bagi pembiaran. Kalau benar ada fasilitas yang tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas, maka harus jelas siapa yang membangun, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengetahui, bagaimana fasilitas itu dibiayai, dan bagaimana pengawasan internal bisa sampai tidak mendeteksinya. Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Founder MSI tersebut juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif internal, tetapi membuka ruang pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan dan independensi.
Menurutnya, keterlibatan unsur eksternal diperlukan untuk menjaga kredibilitas proses investigasi, terlebih Ombudsman sebelumnya menyatakan timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan di dalam kawasan lapas. (Ombudsman Indonesia)
“Kami tidak ingin persoalan ini berakhir dengan saling lempar tanggung jawab. Bentuk tim investigasi independen, buka fakta kepada publik, periksa seluruh pihak berdasarkan bukti, dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klarifikasi tanpa pernah mengetahui akar persoalannya,” kata Aqil.
Aqil juga mendukung langkah DPR RI yang meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran terkait mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, sementara sejumlah anggota DPR juga mendorong pendalaman dari sisi administrasi maupun kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran. (Antara News)
MSI: INVESTIGASI HARUS TERBUKA DAN TIDAK BOLEH MENJADI FORMALITAS
Milenial Silampari Institut menilai investigasi terhadap dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong harus setidaknya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Bagaimana fasilitas tersebut dapat dibangun di lingkungan Lapas Cibinong?
2. Siapa pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap keberadaan fasilitas tersebut?
3. Sejak kapan fasilitas tersebut dibangun dan digunakan?
4. Bagaimana proses perizinan dan pengawasannya?
5. Dari mana sumber pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut?
6. Apakah terdapat dugaan pungutan atau keuntungan tertentu di balik fasilitas tersebut?
7. Mengapa mekanisme pengawasan internal tidak mendeteksi persoalan tersebut lebih awal?
8. Apakah terdapat dugaan pelanggaran administratif, etik, atau pidana?
9. Siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil investigasi?
10. Kapan hasil investigasi akan disampaikan secara terbuka kepada publik?
Aqil menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan proses pemeriksaan yang sekadar menjadi formalitas.
“Kami mendukung DPR RI untuk mengawal persoalan ini sampai terang. Bentuk tim investigasi independen, bekerja secara profesional, buka hasilnya kepada publik, dan jangan lindungi siapa pun apabila berdasarkan bukti memang terdapat pelanggaran. Negara harus hadir memastikan lapas menjadi tempat pembinaan yang berkeadilan, bukan ruang yang menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” pungkas Aqil Maulidan.
Founder Milenial Silampari Institut (MSI)
Aqil Maulidan















