Alaku
Alaku
Alaku

Ratusan Juta Dana Operasional Pimpinan DPRD Rejang Lebong Tak Sesuai Ketentuan

Rejang Lebong, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan.

Nilai belanja yang menjadi sorotan mencapai Rp110,88 juta, dengan realisasi anggaran sebesar 100 persen.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Temuan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja tersebut hanya didukung Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tergabung dalam pengajuan gaji pimpinan DPRD.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencatat anggaran belanja pegawai sebesar Rp509,06 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp468,08 miliar atau sekitar 91,95 persen.

Sementara itu, anggaran dana operasional pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp110.880.000 dan seluruhnya telah direalisasikan.

Dana operasional tersebut diberikan setiap bulan untuk menunjang pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan operasional lainnya.

Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam hasil pemeriksaan, 80 persen dana operasional diberikan secara sekaligus atau lumpsum, sedangkan 20 persen lainnya diperuntukkan bagi dukungan operasional lainnya.

Dengan total anggaran Rp110,88 juta, alokasi 20 persen tersebut setara dengan Rp22,176 juta. Dana itu seharusnya dikelola dan dipertanggungjawabkan menggunakan bukti pendukung yang lengkap dan sah sesuai kegiatan yang dibayarkan.

Namun, hasil pemeriksaan yang memuat keterangan bendahara gaji Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa realisasi dana operasional pimpinan DPRD tahun 2025 hanya didukung SP2D yang tergabung dalam pengajuan gaji pimpinan DPRD.

Kondisi tersebut menjadi dasar BPK menilai pertanggungjawaban belanja dana operasional pimpinan DPRD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dana operasional tersebut disalurkan kepada tiga unsur pimpinan DPRD selama 12 bulan. Ketua DPRD menerima Rp4,2 juta per bulan atau total Rp50,4 juta dalam setahun.

Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua DPRD II masing-masing menerima Rp2,52 juta per bulan. Dengan demikian, setiap wakil ketua menerima total Rp30,24 juta selama setahun.

Secara keseluruhan, penyaluran dana operasional kepada ketiga pimpinan DPRD mencapai Rp9,24 juta per bulan atau Rp110,88 juta selama 2025.

Temuan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Realisasi anggaran yang mencapai 100 persen perlu disertai pertanggungjawaban yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.(Dom/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *