Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam perencanaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dinas PUPR dan Dinas Perakim terbukti mengerjakan pekerjaan sejenis pada lokasi yang sama secara terpisah, akibat ketiadaan aturan tertulis pembagian kewenangan.
Pemeriksaan fisik di lapangan membuktikan paket Peningkatan Jalan Keramat Kelurahan Cereme Taba di bawah Dinas PUPR berjalan berdekatan dan menyambung dengan pekerjaan pengecoran beton Jalan Lingkungan di wilayah yang sama yang dikelola Dinas Perakim.
Secara substansi, keduanya merupakan satu kesatuan pekerjaan yang seharusnya dikonsolidasikan menjadi satu paket.
Pembagian kewenangan pengerjaan jalan antara kedua dinas belum diatur dalam Keputusan Wali Kota maupun kesepakatan tertulis, sehingga tidak ada batasan jelas mengenai lebar jalan maupun skala lokasi yang menjadi wewenang masing-masing.
Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua dinas, pemaketan pekerjaan murni mengikuti usulan masyarakat serta pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Namun tidak semua usulan pokir diverifikasi maupun disurvei sebelum dimasukkan ke anggaran, sehingga tumpang tindih pekerjaan tidak terdeteksi sejak awal penyusunan.
Ketiadaan verifikasi menyeluruh atas usulan masyarakat dan pokir dinilai menyebabkan perencanaan kurang memadai, berisiko menimbulkan pemborosan serta inefisiensi anggaran pembangunan infrastruktur.
Sumber: LHP BPK 2025















