Alaku
Alaku
Alaku

Proses Lelang Tak Sesuai Aturan, BPK Soroti Pengadaan Pemkot Linggau

// Dinas PUPR & Dinas Perakim

Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam Tahun Anggaran 2025.

Temuan ini terungkap dari pemeriksaan atas Belanja Daerah yang dianggarkan. BPK mengungkapkan beberapa pelanggaran pokok dalam proses pemilihan penyedia:

Pertama, dokumen peralatan dan personel yang dilampirkan peserta tidak sesuai persyaratan. Ditemukan peralatan utama milik CV DGA dipakai berulang di dua paket berbeda, serta tenaga ahli yang tercatat bekerja di dua proyek sekaligus — padahal peralatan dan personel seharusnya tidak boleh ganda. Pokja Pemilihan dinilai kurang teliti memeriksa kelengkapan dokumen teknis.

Kedua, aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) diabaikan. Sebanyak 11 penyedia ditetapkan sebagai pemenang melebihi batas maksimal 5 paket untuk kualifikasi usaha kecil. Pokja hanya berpedoman surat pernyataan penyedia tanpa melakukan verifikasi silang antar-SKPD, sehingga potensi penumpukan pekerjaan pada penyedia yang sama tidak terdeteksi.

Ketiga, klarifikasi harga satuan timpang tidak dilakukan. Ditemukan 2 paket pekerjaan dengan harga satuan di atas batas wajar melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun tidak ada klarifikasi resmi. Alasannya keterbatasan waktu dan sumber daya.

Keempat, indikasi kebocoran rincian HPS yang seharusnya bersifat rahasia. Pada 3 paket pekerjaan, harga penawaran peserta mirip dengan HPS hingga 99 persen. Hal ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan kerahasiaan rincian HPS guna menjamin persaingan sehat.

Akibat sejumlah pelanggaran tersebut, tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa berkualitas dengan harga wajar terancam tidak tercapai, dan Pemkot berisiko kehilangan penawaran yang kompetitif.

BPK menilai kelemahan ini terjadi karena Pejabat Pengadaan di Dinas PUPR maupun Dinas Perakim kurang cermat, serta Pokja Pemilihan tidak mematuhi aturan evaluasi.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau menginstruksikan jajaran untuk lebih disiplin melaksanakan ketentuan pengadaan. Wali Kota menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *