Lubuk Linggau – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau kembali melakukan penertiban administrasi dan jaringan pelanggan.
Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC), perusahaan melakukan penelusuran terhadap sejumlah pelanggan menunggak pembayaran lebih dari satu tahun dinilai merugikan kesehatan prusahaan daerah termasuk jaringan yang disebut tidak dilengkapi data administrasi secara memadai.
Direktur Utama H. Suhada SH, melalui Kadiv Hukum dan Humas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuk Linggau Feri Isrop SH, mengatakan bahwa sebanyak lima puluh pelanggan di wilayah kecamatan lubuk Linggau barat II pada Rabu 9 September 2026 telah dilakukan pemutusan jaringan.
“Hari ini Tim Reaksi Cepat (TRC) sesuai dengan surat tugas melakukan pemutusan sebanyak lima puluh sambungan Jaringan disebabkan beberapa kali di ingat kan baik secara tertulis dan lisan oleh karyawan namun disayangkan tidak di gubris.” Jelas Feri Isrop, Kamis (10/09/2026).
Lebih lanjut Feri menjelaskan bahwa PDAM TBS memiliki pelanggan niaga dan sambungan rumah terdata 17.000 Ribu dengan keaktifan transaksi 3.800 Ribu
“Sangat disayang kan jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa ada pembenahan, maka dari itu Perusahaan segera melakukan penelusuran secara berkala dan bertahap untuk menyelesaikannya. Diharapkan kepada pelanggan untuk dapat bekerja sama,” Tutupnya. (Pranata Meksiko)















