LUBUK LINGGAU — PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau mengeluarkan peringatan tegas terhadap warga yang menggunakan air bersih milik perusahaan daerah tanpa memiliki rekening resmi dan tidak membayar tagihan. Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, H. Suhada, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai pencurian air dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam pengumuman yang disebarkan, seluruh pengguna air PDAM yang belum memiliki rekening diminta segera melaporkan diri dan menyelesaikan status pemakaiannya paling lambat 2 Oktober 2026. Setelah batas waktu tersebut, pihak PDAM akan melakukan penertiban dan razia terhadap siapa pun yang terbukti memanfaatkan air PDAM tanpa status pelanggan resmi.
“Bagi pelanggan PDAM yang menggunakan air PDAM tetapi tidak memiliki rekening, tidak membayar, itu merupakan pencurian air,” tegas H. Suhada.
Pihak yang terbukti melanggar setelah batas waktu pelaporan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses secara pidana. PDAM juga mengimbau masyarakat untuk segera menjadi pelanggan resmi guna mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan tertib bersama.
Informasi dan pelaporan dapat menghubungi Hidayatullah di nomor 081274678266 atau langsung ke Kantor PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau.
Sumber: Pengumuman resmi PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau















