Lubuk Linggau – Polemik gudang penyimpanan minuman keras (miras) di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau yang viral di media sosial kian memanas menyusul perbedaan keterangan antar-instansi terkait perizinan.
Ketua umum HMI cabang Lubuk Linggau Akbar Adi Guna melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Lubuklinggau, Bayu Ebhie Manyu, menilai kesimpangsiuran informasi publik serta indikasi pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang terjadi jelas mencederai keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat.
“Pemkot Lubuk Linggau dan aparat penegak hukum tidak boleh main mata atau saling lempar tanggung jawab atas keberadaan gudang miras tersebut,” tegas Bayu, Selasa (02/09/2026).
Menurut Bayu, ketidaksinkronan data antar-instansi tampak nyata dari berbagai pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, Kapolres dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan perizinan usaha sebagai distributor minuman beralkohol sudah lengkap melalui sistem OSS sejak 2024, mencakup Nomor Induk Usaha, perizinan, tanda daftar gudang, serta rekomendasi OPD terkait.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkar). Kepala Bidang Bapokting Disperindagkar, Arwandy Andang Cahaya, menegaskan pihak pengelola gudang tidak pernah mengantongi izin edar minuman beralkohol khusus untuk wilayah Kota Lubuklinggau. Izin yang dimiliki hanya berlaku sebagai distributor, bukan untuk peredaran di dalam kota.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau juga menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menyalahi fungsi bangunan ruko tidak boleh dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan barang berukuran besar tanpa penyesuaian izin.
“Adanya perbedaan keterangan antar-instansi terkait perizinan gudang miras ini menunjukkan kebingungan publik yang disengaja. Kami menilai ada indikasi kuat pembiaran atas pelanggaran aturan yang ada, dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut,” tambah Bayu.
Menyikapi polemik tersebut, HMI Cabang Lubuklinggau menyampaikan empat tuntutan utama:
Pertama, mendesak Pemkot Lubuk Linggau untuk segera menyegel gudang tersebut apabila tidak memenuhi seluruh ketentuan perizinan, meliputi kesesuaian tata ruang, izin edar, dan izin usaha.
Kedua, meminta Polres Lubuklinggau, DPUPR, Disperindagkar, DPMPTSP, serta Satpol PP untuk duduk bersama menyelaraskan data agar tidak menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih.
Ketiga, menolak keras keberadaan gudang miras di lingkungan pemukiman warga demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan nilai keagamaan masyarakat.
Keempat, mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Wali Kota Lubuklinggau jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang diambil pemerintah daerah.
“Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bayu. (*)















