Alaku
Alaku
Alaku

HMI Linggau Kecam Gudang Miras di Siring Agung, Minta Ditutup Permanen

Lubuk Linggau – Keberadaan gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Siring Agung, Kota Lubuk Linggau yang viral di media sosial, mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau.

 

Ketua umum HmI cabang Lubuklinggau Akbar Adi Guna melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Bayu Ebhie Manyu, menyatakan penyimpanan miras skala besar di tengah permukiman warga bukan sekadar masalah pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia dan moralitas pemuda.

 

“Kemudahan akses zat adiktif berbanding lurus dengan risiko kenakalan remaja dan kejahatan. Mengabaikan kontrol miras berarti membiarkan degradasi generasi penerus,” tegas Bayu.

 

Menurutnya operasional gudang kemungkinan melanggar aturan, antara lain Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014. Peraturan tersebut mewajibkan izin khusus SIUP-MB dan melarang lokasi penyimpanan maupun penjualan miras berdekatan dengan pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, maupun rumah sakit.

 

“Keberadaan gudang Miras ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa dampak yang dikhawatirkan meluas dari gangguan kesehatan hingga potensi meningkatnya tindak kriminal, disorganisasi sosial, serta penurunan produktivitas masyarakat.

 

“Kami minta Pemkot Lubuk Linggau, Satpol PP, dan kepolisian melakukan audit. Apabila terbukti melanggar peraturan daerah, maka wajib ditindak tegas dengan penutupan dan penyegelan permanen,” tegas Bayu.

 

Bayu mengingatkan pembangunan daerah tidak boleh hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah semata, melainkan harus mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Jika respons lambat, HMI siap menggalang gerakan yang lebih besar,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *