Oleh: Muhamad Arif Sandy, S.Pd.Gr
(Wakil Sekretaris Bidang Kelestarian Lingkungan dan SDA MD KAHMI Kota Lubuklinggau)
Wilayah Silampari, yang mencakup Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Dari sungai yang mengalir deras hingga hutan yang rimbun, semuanya merupakan fondasi kehidupan bagi masyarakat di sana. Namun di balik keindahan dan potensinya, tersimpan ancaman serius yang kian mengkhawatirkan: pertambangan tanpa izin, atau yang lebih dikenal dengan PETI.
Bagi sebagian kalangan, PETI mungkin terlihat sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup, sebuah solusi ekonomi instan yang tampaknya menguntungkan. Akan tetapi, jika ditelusuri lebih dalam secara faktual dan empiris di lapangan, dampak kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang dirasakan. PETI bukan sekadar masalah pelanggaran hukum semata, melainkan krisis lingkungan dan sosial yang nyata dan mengerikan.
Dampak paling kasat mata dari PETI adalah kerusakan fisik lingkungan yang berlangsung masif. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap karbon sekaligus menjaga keseimbangan air tanah, kini dibabat habis tanpa perencanaan. Tanah digali secara sembarangan, meninggalkan lubang-lubang besar yang sulit dipulihkan. Ini bukan sekadar soal estetika pemandangan, melainkan hancurnya ekosistem sumber daya alam yang sejatinya menopang seluruh aspek kehidupan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proses penambangan ilegal kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas atau mineral berharga dari batuan. Zat-zat tersebut adalah racun yang tidak mudah hilang begitu saja, melainkan mengalir mengikuti aliran sungai dan mencemari air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Ikan dan biota sungai mati, ekosistem perairan hancur total, dan ini menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan warga di sepanjang aliran sungai di ketiga wilayah tersebut.
Kerusakan hutan dan pencemaran air akibat PETI pada akhirnya menjadi bibit bencana yang nyata. Saat musim hujan tiba, tanah yang gundul dan gembur di area tambang sangat rentan mengalami longsor, yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa serta menghancurkan infrastruktur penunjang kehidupan. Sebaliknya, hilangnya daerah resapan air menyebabkan krisis air bersih yang semakin parah saat musim kemarau. Wilayah sekitar dipastikan akan semakin merasakan dampak kekeringan yang berulang dan memburuk dari tahun ke tahun.
Krisis ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Seluruh pihak harus bergerak dan bertindak sekarang untuk memutus rantai PETI dan menyelamatkan lingkungan Silampari. Sebagai bagian dari MD KAHMI, kami menilai diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen yang ada di dalamnya.
Pertama, penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku PETI, baik pelaku penambang maupun pihak yang menanam modal di baliknya. Pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum di ketiga wilayah harus bersinergi dan berkoordinasi untuk menindak tegas mereka tanpa pandang bulu.
Kedua, masyarakat yang selama ini bergantung pada PETI harus diberi alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan. Pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan perlu digalakkan, mulai dari pelatihan pertanian organik, pengembangan peternakan, kerajinan tangan, hingga pengembangan potensi pariwisata berbasis alam yang tidak merusak lingkungan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terpaksa merusak alam demi bertahan hidup.
Ketiga, edukasi dan kesadaran lingkungan harus terus digalakkan secara berkelanjutan. Masyarakat perlu terus diedukasi mengenai dampak buruk PETI, bukan hanya bagi lingkungan semata, melainkan bagi kesehatan diri mereka sendiri dan masa depan generasi mendatang. KAHMI menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam upaya ini, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat luas.
Keempat, pemerintah daerah wajib menyusun dan menerapkan rencana pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Setiap kebijakan pembangunan harus mengutamakan prinsip keberlanjutan, agar kekayaan alam yang ada dapat dinikmati secara adil oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.
Menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Silampari adalah tanggung jawab kita bersama, yang tidak dapat diserahkan hanya kepada satu pihak saja. PETI adalah ancaman nyata yang terus menggerogoti masa depan wilayah ini. Sudah saatnya kita menyatukan tekad dan kekuatan untuk melawan praktik tersebut, demi kesehatan masyarakat, demi keselamatan alam yang menjadi rumah kita bersama, dan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, serta K abupaten Musi Rawas Utara.















