Alaku
Alaku
Alaku

Kapolres Jangan Terburu-buru Jadi ‘Juru Bicara’ Gudang Miras

//PMT: Penegak Hukum Harus Memastikan, Bukan Sekadar Membenarkan

 

LUBUKLINGGAU — Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau–Mura, Mirwan Batubara, mempertanyakan pernyataan Kapolres Lubuklinggau yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa persoalan perizinan gudang minuman beralkohol telah lengkap.

 

Menurut Mirwan, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan “izin lengkap”, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen dengan aktivitas usaha di lapangan.

 

“Penegak hukum tugasnya memastikan, bukan sekadar membenarkan. Jangan sampai kesimpulan keluar lebih cepat daripada proses verifikasinya,” tegas Mirwan.

 

Ia mengatakan, publik tidak sedang meminta Kapolres untuk membela ataupun menyalahkan pelaku usaha. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa seluruh aktivitas gudang dan distribusi minuman beralkohol benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

“Pertanyaannya bukan sekadar ada izin atau tidak. Yang harus dipastikan adalah apakah izin tersebut sesuai dengan lokasi, kegiatan usaha, jenis dan golongan minuman beralkohol, fungsi gudang, penyimpanan, hingga mekanisme distribusinya,” ujar Mirwan.

 

Mirwan meminta agar pihak-pihak terkait tidak cukup memberikan pernyataan normatif mengenai legalitas.

 

“Kalau memang seluruh izinnya lengkap dan sesuai, silakan jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Izin apa yang dimiliki, untuk kegiatan apa, berlaku di lokasi mana, dan apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan izin tersebut,” katanya.

 

Menurut Mirwan, transparansi justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha.9

 

“Jangan sampai masyarakat baru bertanya, tetapi jawabannya sudah tersedia: ‘izin lengkap’. Kalau begitu publik wajar bertanya, pemeriksaannya yang cepat atau kesimpulannya yang terlalu cepat?” sindirnya.

 

Mirwan menegaskan, kepolisian seharusnya menjaga posisi sebagai aparat penegak hukum yang objektif.

 

“Kapolres adalah penegak hukum, bukan juru bicara pengusaha. Kalau memang legal, biarkan legalitas itu dibuktikan melalui dokumen dan hasil verifikasi, bukan hanya melalui pernyataan,” tegasnya.

 

Mirwan juga menegaskan bahwa PMT tidak anti-investasi maupun anti-pelaku usaha.

Menurutnya, investasi yang legal justru harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Namun, kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai bebas dari pemeriksaan atau pertanyaan publik.

 

“Kami mendukung investasi dan dunia usaha yang legal. Tetapi investasi yang sehat harus transparan, tertib, dan tunduk pada aturan. Jangan sampai kata ‘izin lengkap’ justru dijadikan tameng untuk menghentikan pertanyaan publik,” ujar Mirwan.

 

Karena itu, PMT meminta Kapolres tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum seluruh aspek diverifikasi secara menyeluruh bersama DPMPTSP dan instansi teknis terkait.

Termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.

 

“Kalau memang legal, tidak perlu takut diperiksa. Kalau izinnya lengkap, tidak perlu alergi terhadap transparansi. Pemeriksaan yang objektif justru akan melindungi semua pihak,” kata Mirwan.

 

PMT mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat secara proporsional.

Mirwan menegaskan, PMT tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

 

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jangan meminta publik percaya hanya karena ada pernyataan ‘izinnya lengkap’. Dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling cepat bicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan bahwa seluruh prosesnya benar,” pungkas Mirwan.

 

PMT berharap persoalan ini diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *