Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp51.123.322,24 akibat kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perakim) Kota Lubuk Linggau, Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak serta uji petik fisik pekerjaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, Pengawas Lapangan, dan didampingi Inspektorat Kota Lubuk Linggau. Hasilnya membuktikan pembayaran dilakukan melebihi kemajuan pekerjaan yang sebenarnya terpasang — melanggar prinsip pembayaran sesuai realisasi.
Pada TA 2025, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358.617.204.845,00, terealisasi Rp192.499.729.202,54 atau 53,68 persen. Di dalamnya termasuk belanja pembangunan drainase di lingkup Dinas Perakim senilai Rp14.597.264.848,00.
BPK menilai praktik tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, yang mewajibkan pembayaran hanya terhadap pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan diperiksa kesesuaian volumenya.
Kelemahan pengawasan menjadi penyebab utama. Kepala Dinas Perakim selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal mengendalikan pelaksanaan, sementara PPK dan Pengawas Lapangan gagal memastikan kecukupan volume sesuai kontrak.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Perakim mengakui kebenarannya dan berjanji menindaklanjuti. BPK pun memerintahkan: meningkatkan pengawasan pekerjaan fisik, menginstruksikan PPK serta Pengawas lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan, dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp51.123.322,24 ke Kas Daerah.
Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sepakat dengan seluruh temuan dan rekomendasi, serta akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Sumber : LHP BPK















