Lubuk Linggau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam masuk dan durasi pembelajaran di seluruh PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta menyusul kondisi kualitas udara yang masih memburuk akibat kabut asap.
Berdasarkan surat edaran nomor 420/936/Disdikbud/I/2026 tertanggal 8 September 2026, perubahan berlaku mulai Rabu, 9 September 2026, sampai diterbitkan surat pemulihan kondisi.
Jam masuk sekolah yang semula pukul 07.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB. Durasi per jam pelajaran juga dipangkas: dari 35 menit menjadi 25 menit untuk jenjang SD, dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk jenjang SMP.
Kepala sekolah diperintahkan untuk mengurangi kegiatan di luar kelas serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Selain itu, setiap sekolah wajib melaporkan gangguan kesehatan yang dialami siswa maupun pendidik terkait paparan polusi udara.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat sebelumnya tertanggal 27 Agustus 2026, guna menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan. (*)















