Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbukti melanggar ketentuan, dengan total kelebihan pembayaran yang kini telah disetor kembali ke Kas Daerah sebesar Rp52.879.087,68.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp421.037.778.164,95, terealisasi Rp323.510.567.243,53 atau 76,84% per 31 Oktober 2025. Dari pemeriksaan dokumen pembayaran TPP pada 39 SKPD dan 12 BLUD, terungkap dua masalah utama.
Pertama, penetapan kelas jabatan 10 pegawai di enam SKPD dan tiga BLUD tidak sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 461/KPTS/ORG/2024. Kesalahan ini terjadi karena petugas perhitungan hanya mengikuti penetapan tahun sebelumnya tanpa memeriksa ulang peraturan yang berlaku, dengan nilai kelebihan mencapai Rp15.280.442,00.
Kedua, perhitungan kinerja dan potongan presensi tidak sesuai Perwako Nomor 16 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2024. TPP seharusnya 60% dari kinerja dan 40% dari disiplin, namun pada 41 pegawai di empat SKPD dan dua BLUD terjadi kesalahan hitung. Sistem presensi yang berbasis pertengahan bulan memaksa petugas menghitung manual, sehingga rentan keliru, dengan nilai kelebihan Rp37.598.645,68.
BPK menilai kelemahan pengawasan pimpinan serta belum optimalnya verifikasi bagian kepegawaian menjadi penyebab utama. Kini seluruh kelebihan telah dikembalikan ke Kas Daerah.
Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi. BPK merekomendasikan penguatan pengendalian kinerja dan kedisiplinan pegawai di seluruh lingkungan Pemkot.
Sumber: LHP BPK Tahun 2025















