LUBUK LINGGAU-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan administratif terhadap PT Anugrah Karya Prima yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Sekretaris Satpol PP, Muhamad Syarifian menjelaskan bahwa tindakan tersebut berupa penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan serta ketentuan yang berlaku terkait pengendalian, pengawasan, pembatasan dan pelarangan peredaran serta penjualan minuman beralkohol.
Penghentian sementara tersebut ditetapkan untuk jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak berita acara ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir perwakilan Disperindag, DPMPTSP, Camat, Lurah l, RT, TNI dan Polri. (*)















