// Rugi Rp51 Juta
Lubuk Linggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau terbukti membayarkan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani tugas belajar maupun cuti besar, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025.
Pada TA 2025, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp421.037.778.164,95, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp323.510.567.243,53 atau 76,84% dari anggaran. Sebagian besar realisasi tersebut, yaitu Rp240.217.595.594,00, dialokasikan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perhitungan dan pembayaran, diketahui terdapat pembayaran tunjangan kepada ASN yang seharusnya tidak berhak menerimanya.
Pertama, sebanyak 10 pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar masih menerima tunjangan meskipun telah melewati masa enam bulan dan diberhentikan dari jabatan. Selama Januari hingga Oktober 2025, tunjangan yang tetap dibayarkan mencapai Rp17.075.000,00.
Kedua, sebanyak 35 pegawai yang sedang menjalani cuti besar juga masih menerima tunjangan, padahal sesuai ketentuan, pegawai yang mengambil cuti besar wajib diberhentikan pembayaran tunjangan yang melekat pada gaji. Penghentian tunjangan seharusnya berlaku mulai bulan berikutnya setelah cuti besar diambil. Namun, tunjangan tetap disalurkan dan mencapai Rp34.131.000,00.
Kendala teknis menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Koordinator Pembuat Daftar Gaji menjelaskan bahwa pada aplikasi Simgaji Taspen tidak tersedia menu untuk membuat nilai tunjangan menjadi nol rupiah. Apabila tunjangan struktural atau jabatan bernilai nol, sistem otomatis tetap membayarkan tunjangan umum. Hal yang sama terjadi pada penghentian tunjangan umum ASN yang tidak memiliki menu perubahan pada aplikasi tersebut.
Keseluruhan kelebihan pembayaran tunjangan untuk kedua kasus tersebut berjumlah Rp51.206.000,00. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera melakukan perbaikan sistem dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau TA 2025















