Alaku
Alaku
Alaku

Sewa Mobil Rp45 Juta/Bulan, DPRD  Linggau Langgar Aturan

// Standar Rp17 Juta/Bulan

Lubuk Linggau – Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358.617.204.845,00, terealisasi Rp192.499.729.202,54 atau 53,68% per 31 Oktober 2025. Dari jumlah itu, Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan di Sekretariat DPRD mencapai Rp811.489.202,00.

Anggaran sewa kendaraan ditetapkan Rp47.000.000,00 per bulan. Sebelum perjanjian, Sekretariat DPRD menyatakan skema sewa lebih efisien dibanding pengadaan baru, tanpa biaya awal besar, perawatan jangka panjang, maupun depresiasi. Kajian internal menyebutkan kendaraan yang disewa berupa Hyundai Palisade Signature AWD XRT AT kapasitas 2.199 CC, dipilih berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD.

Sewa dilaksanakan berdasarkan surat pesanan nomor EP-01JWQTFX5FZD4R36H24PN2BE4J tanggal 4 Juni 2025 untuk tiga unit selama 24 bulan, dengan harga Rp44.999.400,00 per bulan per unit.

Harga tersebut jauh melebihi Standar Harga Satuan yang menetapkan sewa kendaraan operasional pejabat eselon I/setara sebesar Rp17.660.000,00 per bulan. Menanggapi perbedaan itu, Plt. Sekretaris DPRD mengajukan permohonan harga kepada Wali Kota, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Nomor 195/KPTS/BPKAD/2025.

Pemeriksaan fisik menemukan masing-masing pimpinan DPRD masih menggunakan kendaraan operasional berupa Fortuner VRZ 4×2 A/T yang dibeli tahun 2023 dan masih dalam kondisi baik. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 yang menetapkan cukup satu unit kendaraan dinas operasional untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, serta Perwako Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan.

Kondisi ini dinilai membebani keuangan daerah, disebabkan kurangnya pengawasan dan pengendalian Sekretaris DPRD dalam perencanaan sewa kendaraan dinas. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau memerintahkan evaluasi kesesuaian pelaksanaan belanja tersebut. Wali Kota menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Sumber: Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau TA 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *