Lubuk Linggau – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Mutek Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, salah satu dari sembilan paket jalan beton di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau yang dinilai di bawah standar kontrak. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp222.294.289,16.
Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik dokumen dan fisik pekerjaan, melibatkan PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas Lapangan, serta Inspektorat Kota Lubuk Linggau. Pengujian kuat tekan beton di Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung membuktikan kualitas pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Proyek peningkatan Jalan Mutek Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dikerjakan oleh penyedia CV DGAd. Nilai potensi kelebihan pembayaran untuk paket ini tercatat paling besar dibandingkan paket lainnya.
Atas ketidaksesuaian kualitas tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama Penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pejabat Pengelola Anggaran. Hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan. Pelaksana kegiatan menyatakan bersedia menindaklanjuti dengan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Sumber: Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau TA 2025















