Alaku
Alaku
Alaku

Dinas Perakim Linggau Rencanakan Pengerjaan Jalan Tak Sesuai SNI

Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan teknis pekerjaan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Lubuk Linggau. Tebal perkerasan jalan yang direncanakan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8457:2017.

SNI 8457:2017 adalah standar resmi yang mengatur tata cara perencanaan struktur perkerasan jalan beton semen, termasuk ketebalan minimum pelat beton agar jalan kuat menahan beban kendaraan dan awet dipakai. Semua pembangunan jalan wajib mengacu pada ketentuan ini.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas 24 paket pekerjaan, dua di antaranya menetapkan ketebalan cor beton di bawah standar.

Paket Cor Beton Jalan Lingkungan Kelurahan Jukung direncanakan setebal 10 cm dan paket Cor Beton Jalan Lingkungan G. Al Kisam Kelurahan Taba Jemekeh hanya 14 cm. Padahal secara umum, ketebalan standar yang ditetapkan Dinas Perakim untuk jalan lingkungan adalah minimal 15 cm.

Karena tidak mengacu pada standar baku, perkerasan jalan yang lebih tipis berisiko cepat rusak. Kondisi ini menurunkan kualitas serta daya tahan infrastruktur, sehingga anggaran yang dikeluarkan menjadi kurang efisien.

Sumber: LHP BPK Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *