POLRES REJANG LEBONG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM JENIS BIO SOLAR, 3,3 TON DIAMANKAN
Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang serta sejumlah barang bukti, termasuk BBM yang diduga jenis Bio Solar dengan total sekitar 3,3 ton.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan atau penampungan BBM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong yang didukung Tim Opsnal dan Tim Bonte melakukan pengecekan ke lokasi.
Di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki yang diduga sedang memindahkan BBM dari drum dan tangki kendaraan truk diesel ke dalam sejumlah tangki penampungan (tedmond).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit mobil truk diesel, tiga tedmond berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, satu tedmond kosong, sepuluh jerigen berisi BBM, dua unit mesin penyedot beserta selang, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Petugas selanjutnya mengamankan orang-orang yang diduga terlibat beserta barang bukti ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan gelar perkara serta koordinasi dengan ahli BPH Migas.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan BBM dan menjaga distribusi energi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM maupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Sumber: Polres Rejang Lebong















