Alaku
Alaku
Alaku

GPKP Demo Polda & BNNP Sumsel: Usut Kematian Dua Warga di Pesta Anak Anggota DPRD

PALEMBANG, 22 Oktober 2026 — Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaharuan (GPKP) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumatera Selatan dan BNNP Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026).

GPKP mendesak pengusutan tuntas atas meninggalnya dua warga dalam pesta ngundu mantu di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada 20 September 2026, serta meminta aparat menelusuri dugaan peredaran narkotika di lokasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GPKP, pesta tersebut diduga merupakan acara pernikahan anak Alamsyah A. Manan, anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Acara itu menghadirkan DJ Bunga Syantik dari Jakarta, berlangsung hingga menjelang pagi, dan disebut menggunakan sekitar 115 unit tenda.

Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki warga Kota Lubuk Linggau dilaporkan meninggal dunia sekitar pukul 02.30 WIB, sedangkan seorang perempuan warga Kabupaten Musi Rawas juga dilaporkan meninggal dunia menjelang pagi. Dugaan bahwa kedua korban meninggal akibat overdosis.

Koordinator Lapangan GPKP, Satrya S., mendesak Polda Sumsel mengusut tuntas penyebab kematian kedua korban.

“Dua warga meninggal dunia dalam rangkaian kegiatan yang sama. Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kami mendesak aparat mengungkap penyebab kematian berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan medis. Jika ditemukan unsur kelalaian atau tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Satrya.

Koordinator Aksi GPKP, Juzama Hendra, mendesak Polda Sumsel dan BNNP Sumsel menelusuri dugaan peredaran narkotika.

“Kami meminta aparat menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Jika ditemukan bukti tindak pidana, ungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke jaringannya. Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Anggota GPKP, Neka Pratama, menuntut transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, tanpa manipulasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Jangan biarkan ketidakjelasan memicu spekulasi. Ungkap fakta berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Neka.

Adapun Koordinator Logistik GPKP, Rafi Setiawan, menegaskan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti secara konkret.

“Kami tidak ingin tuntutan masyarakat hanya berhenti pada penerimaan laporan secara administratif. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan sesuai ketentuan hukum. Persoalan yang menyangkut hilangnya nyawa manusia harus mendapat perhatian serius,” kata Rafi.

TIGA TUNTUTAN GPKP

Dalam laporan dan aspirasi yang disampaikan kepada Polda Sumsel dan BNNP Sumsel, GPKP mengajukan tiga tuntutan:

1. Mendesak Kapolda Sumsel mengusut tuntas penyebab kematian kedua warga serta seluruh rangkaian peristiwa di Desa Mambang.

2. Mendesak Kapolda Sumsel Dan Kepala BNNP Sumsel melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan dalam tindak pidana.

3. Mendesak Kapolda Sumsel dan Kepala BNNP Sumsel memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan serta mengungkap jaringan yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

GPKP menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang memadai. Tidak seorang pun boleh kebal hukum, tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Dua nyawa telah hilang. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai penyebab kematian korban terungkap dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan memperoleh tindak lanjut yang jelas,” tegas GPKP.

GPKP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional demi memperjuangkan keadilan , kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *