Alaku
Alaku
Alaku

Kepincut Transaksi Dini Hari, Pengedar Ekstasi Diborgol Polisi Linggau

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial JA (35) saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Senin dini hari (06/04/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran barang haram di lokasi tersebut.

Bertindak cepat setelah menerima informasi akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, melakukan pengintaian intensif di area D’best Spa sekitar pukul 00.00 WIB.

Menyadari gerak-gerik tersangka mencurigakan, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan pria warga Kelurahan Taba Jemekeh tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi logo “RR” warna kuning dan 14 butir ekstasi bentuk granat hijau yang disembunyikan di saku celana tersangka. Pencarian dilanjutkan ke sepeda motor Yamaha Nmax milik pelaku. Di dalam bagasi, petugas menemukan kotak vape merek Lost Vape yang berisi 34 butir ekstasi granat hijau dan 23 butir ekstasi segi lima logo “S” hijau.

Secara total, petugas berhasil mengamankan 77 butir pil ekstasi dengan berbagai variasi bentuk dan warna. Di hadapan penyidik, JA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan kepada konsumen.

Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *