Lubuk Linggau – Pembelian motor pengangkut sampah menggunakan Dana Kelurahan diduga dipaksakan kepada masyarakat tanpa melalui musyawarah warga.
Solihin, ketua RT Kelurahan Muara Enim mengatakan bahwa, ancaman mutasi bagi Lurah yang tidak mampu laksanakan, sebagai cara agar kebijakan tersebut berjalan.
“Motor sampah tidak pernah diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Kami menghadap pihak Kecamatan, namun tidak ada solusi dan justru diarahkan menemui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas),” ujarnya, Selasa (15/09/2026).
Solihin mengatakan bahwa pihak Barjas yang diwakili pejabat Saibudin Nur menyatakan bahwa pembelian tersebut merupakan perintah Wali Kota.
“Lurah yang menolak akan dimutasi dengan alasan ketidakpatuhan, dan pihak Barjas mengatakan dana kelurahan tidak mutlak pengajuan dari masyarakat,” ujar Solihin.
Solihin mempertanyakan kebenaran pernyataan tersebut serta meminta kejelasan langsung dari Wali Kota Lubuk Linggau.
“Wali Kota menyebutkan bahwa pembelian motor sampah masuk dalam salah satu dari tiga tema program Dana Kelurahan, selain penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting,” tegas Solihin.
Masih kata Solihin, mereka tidak bersedia mengelola maupun bertanggung jawab atas motor sampah tersebut jika dipaksakan masuk ke wilayah mereka.
“Wako sudah mengangkangi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang penggunaan Dana Kelurahan, wajib berdasarkan usulan warga, dibahas dan diputuskan dalam musyawarah,” tegas Solihin. (*)















