Alaku
Alaku
banner 728x250

Dua Pria di Lubuk Linggau Ditangkap karena Kantongi 8 Gram Lebih Ganja

banner 120x600

Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) – Polres Lubuk Linggau Lakukan Penangkapan terhadap dua pria, inisial BN (39) dan MRS (43). Mereka tertunduk lesu saat diciduk oleh petugas kepolisian karena kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Jalan Jend. Pol. Moch Hasan, Kel. Kayu Ara, Kec. Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Kronologi Penangkapan

Alaku

Kedua tersangka, BN, warga Perumahan Griya Asri B, Kel. Muara Enim, dan MRS, warga Jalan Ketitiran, Kel. Bandung Ujung, Lubuk Linggau Barat II, diamankan oleh tim dari Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya, bersama Kanit Idik II, IPDA Prayitno, dan tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti berupa dua paket ganja seberat lebih dari 8 gram diamankan oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuk Linggau. Kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *