MURATARA — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Res PPA dan PPO) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang oknum guru berinisial LA (36) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di bawah umur.
Kasus ini resmi ditangani kepolisian usai menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/X/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL pada Selasa (6/10/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh Perli, orang tua dari korban yang merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan aksi asusila tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang perpustakaan SMP Negeri Bina Karya.
Terduga pelaku yang bertugas sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut diduga mencabuli korban yang masih duduk di kelas IX. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis itu kepada orang tuanya.
Penyidik Sat Res PPA Polres Muratara bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial LUBIS AFRIANZA Bin SARMAN (36) di kediamannya di Kecamatan Karang Dapo. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan awal saksi, gelar perkara penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 416 Huruf B KUHPidana.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan terhadap korban anak. (*)















