Oleh: Surya Adewijaya
Siapa yang tidak mengenal PLN, apabila tagihan belum dilunasi melewati batas waktu yang ditentukan, aliran listrik diputus. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada pengecualian, tidak ada arahan dari pihak manapun yang meminta menunda pelaksanaan. Seluruh masyarakat memahaminya.
Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuk Linggau berjalan sebaliknya.
Terdapat pelanggan yang menunggak pembayaran berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, namun sambungan air tetap mengalir. Setiap kali pihak manajemen hendak menertibkan, muncul arahan agar bersabar, atas nama kepedulian sosial.
Pertanyaan yang wajar kemudian muncul, jika Wali Kota sungguh-sungguh menghendaki keadilan bagi seluruh rakyat, bukankah seharusnya dituangkan secara tertulis. Jika alasan debit kecil, air keruh, atau pelayanan belum memuaskan dijadikan alasan untuk tidak membayar, maka tetapkanlah hal itu dalam Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah.
Namun perlu dipikirkan pula, bagaimana kualitas pelayanan dapat ditingkatkan jika sumber pendapatan justru terhenti sebelum perbaikan dilakukan.
Penggantian pipa tua, pengadaan bahan pengolahan, perawatan fasilitas, hingga penggajian seluruh petugas. Semuanya memerlukan dana yang datang dari pembayaran pelanggan.
Berdasarkan konfirmasi kepada Tim Reaksi Cepat Feri Isrof, SH, CPLA, upaya penertiban yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini telah menunjukkan hasil yang nyata.
Masyarakat mulai berbondong-bondong melunasi tunggakan, kesadaran untuk memenuhi kewajiban tumbuh kembali. Dana yang masuk secara bertahap memungkinkan perusahaan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu, menunaikan gaji karyawan tanpa tertunda, menyiapkan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh pekerja, serta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap jaringan pipa yang rusak dan bocor.
Bahkan jika kondisi keuangan semakin sehat, PDAM dapat mencari dan membangun sumber air baru secara mandiri, guna menjangkau kawasan-kawasan yang selama ini kesulitan memperoleh pasokan. Inilah bukti bahwa ketegasan justru menyembuhkan, bukan menyusahkan.
Sayangnya, kebiasaan bersikap lunak masih menahan langkah tersebut. Ketika warga melihat tetangganya tidak membayar namun tetap terlayani, kesadaran pun dapat perlahan memudar. Yang tadinya taat mulai ragu, lalu ikut menunda pembayaran.
Tunggakan bukan sekadar angka yang menumpuk, melainkan telah tumbuh menjadi kebiasaan yang sulit diubah.
Inilah perbedaan nyata antara PLN dan PDAM. PLN yang telah mandiri dengan ketegasannya berdiri kokoh, sangat kontras dengan PDAM yang begitu rentan. Rentan diintervensi oleh kepala daerah, dijadikan bahan pencitraan, bahkan dijadikan kendaraan politik.
Kesehatan perusahaan sengaja dikorbankan hanya demi menjaga nama baik pimpinan, seolah-olah berpihak kepada rakyat. Padahal, mengabaikan pemasukan yang menjadi nyawa perusahaan adalah pelanggaran yang sangat fatal.
Kita tidak dapat mengandalkan penyertaan modal atau bantuan anggaran dari pemerintah daerah selamanya. PDAM harus mampu berdiri di atas kakinya sendiri, mandiri dalam mengelola keuangan, berani menegakkan aturan tanpa pandang kedudukan, tanpa membedakan siapa yang meminta.
Pemimpin daerah hendaknya berani menyatakan: aturan berlaku sama bagi setiap orang, termasuk bagi dirinya sendiri. Masyarakat pun perlu menyadari bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap bukan milik pimpinan, bukan milik direksi, melainkan milik seluruh warga Lubuk Linggau.
Setiap rupiah yang dibayarkan adalah investasi untuk pelayanan yang lebih baik, air yang lebih jernih, dan bahkan layak konsumsi.
Air memang anugerah Tuhan, namun menyalurkannya hingga ke setiap rumah dalam kondisi bersih dan layak pakai adalah kerja keras manusia yang memerlukan biaya.
Mari kita mulai dari diri sendiri, memenuhi kewajiban, menjaga fasilitas, mengingatkan sesama. Hanya dengan kesadaran dan kepedulian bersama, PDAM ini dapat pulih, tegak, dan melayani warga Lubuk Linggau dengan sebaik-baiknya.-*















