Lubuk Linggau – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau didemo oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum terkait putusan 1 bulan penjara atas tindak pidana ringan (Tipiring) dengan kerugian 134 ribu rupiah, Selasa (16/12/2025).
Erif Erlangga, perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau mengatakan bahwa kasus Tipiring yakni pencurian kebun sawit PT Evan Lestari di kabupaten Musi Rawas sudah diputuskan oleh hakim.
“Itu tindak pidana ringan, jadi penyelesaiannya juga cepat, ketika didaftarkan harus segera diputuskan oleh hakim tunggal, bukan majelis,” ujar Erif.
Lebih lanjut Erif mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Memang selama persidangan, terdakwa tidak mengakui mengambil buah sawit milik PT Evan Lestari, namun saksi-saksi yang diajukan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum menerangkan di bawah sumpah bahwa benar terdakwa mengambil brondolan kelapa sawit yang ada di dalam lahan terdakwa.
“Kemarin tanggal 15 Desember pihak terdakwa juga sudah menyatakan banding, artinya perkara itu belum berkekuatan hukum tetap, belum selesai, dan akan diperiksa lagi di pengadilan tinggi Palembang,” tutup Erif.















