Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan, Rabu (3/7/2025).
DPRD Kota Lubuk Linggau merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kota Lubuk Linggau mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD Kota Lubuk Linggau, antara lain membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Wali Kota, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas berupa studi banding, sharing informasi, konsultasi, kunjungan kerja, koordinasi, dan pembahasan mengenai raperda, pelaksanaan Perda/perubahan Perda, dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tidak memperhatikan asas kepatutan.
Sejumlah pegawai dan Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 242 hari.
Selama tahun 2023, terdapat 52 hari sabtu, 53 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan delapan hari cuti bersama.
Pegawai dan anggota DPRD pada tahun 2023 melakukan perjalanan dinas sebanyak tiga hingga 88 kali perjalanan selama 14 s.d 288 hari.
Sebanyak 52 orang melakukan perjalanan dinas lebih dari 200 hari, termasuk didalamnya 23 pegawai Sekretariat DPRD dan 29 anggota DPRD.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 52 pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diatas 200 hari, terdapat pegawai yang secara tupoksi mengharuskan berada di kantor di waktu tertentu, tetapi melaksanakan perjalanan dinas lebih dari hari kerja efektif.
Kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme
pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi anggota DPRD maupun
pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Sekretariat DPRD tidak
memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaan perjalanan dinas.(SAw)