Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Perencanaan Pengadaan Alat Kesehatan Sumber Dana DAK Fisik pada Dinas Kesehatan Tidak Memperhatikan Ketersediaan SDM dan Sarpras. Selasa (3/6/25).
Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau
menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp17.797.042.941,00 dengan realisasi per 31 Oktober sebesar Rp2.815.428.349,00 atau 15,82%. Dari
anggaran tersebut, sebesar Rp9.528.390.477,00 di antaranya dianggarkan dengan sumber dana DAK Fisik Kesehatan berupa Alat Kesehatan (alkes).
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik serta permintaan keterangan kepada
Kasubbag TU dan Direktur RSUD Petanang menunjukkan bahwa terdapat alkes yang belum terpasang dan dimanfaatkan karena belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
Berdasarkan keterangan Kasubag TU RSUD Petanang dan pemeriksaan fisik,
diketahui bahwa ketiga alkes di atas telah diuji coba dan dimasukkan kembali ke dalam kotak/dus packing serta disimpan di ruang absensi RSUD Petanang.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa alkes Meja Operasi dan Lampu Operasi
belum dapat digunakan sepenuhnya pada RSUD dikarenakan belum ada Ruang OK (Operation Kamare) untuk memasang alkes tersebut, dan alkes Chemistry Analyzer belum dapat digunakan dikarenakan saat ini ruang laboratorium belum memiliki meja yang memadai untuk meletakkan alkes tersebut. Meja yang saat ini tersedia di ruang laboratorium terlalu kecil untuk menampung dimensi/besar ukuran dari alkes Chemistry Analyzer.
Lebih lanjut Direktur RSUD, Kasubbag TU RSUD Petanang, dan PPK menyatakan bahwa tidak tersedianya meja untuk menampung alat tersebut dikarenakan ketidaksiapan ruangan terhadap ukuran meja yang dibutuhkan alkes tersebut.
Hal ini dikarenakan PPK tidak mempertimbangkan spesifikasi dimensi/besar ukuran alkes yang bisa digunakan pada meja yang tersedia.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait pengusulan penganggaran melalui dana DAK Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan menunjukkan pada tahun 2023, RSUD Petanang menyusun dan menyampaikan kebutuhan alkes dan ruangan kepada Dinas Kesehatan dalam rangka pengusulan Alokasi Dana DAK Fisik Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2024. Kebutuhan alkes dan ruangan tersebut disusun berdasarkan standar kriteria RS Tipe D.
Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Petanang dan Kasubbag TU RSUD diketahui bahwa Kasubbag TU RSUD tidak memiliki kertas kerja analisis kebutuhan sebagai dasar usulan anggaran kegiatan DAK Fisik Kesehatan. Namun, untuk proses selanjutnya Dinas Kesehatan tetap memproses Usulan Alokasi Dana DAK tersebut melalui aplikasi KRISNA didampingi oleh Bappeda.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Perencanaan Bappeda, dan Kabid Penganggaran BPKAD diketahui bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait usulan masing-masing Subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan beserta pihak RSUD bersama Bappeda dan Bagian Penganggaran BPKAD. Usulan DAK Fisik Dinas Kesehatan ditentukan
sendiri oleh Dinas Kesehatan selaku SKPD Teknis.
Permasalahan di atas mengakibatkan hasil pengadaan alkes belum dapat
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program DAK Kesehatan. Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam proses Pengusulan Dana DAK Bidang Kesehatan;
b. Kasubbag TU RSUD Petanang tidak melaksanakan tugasnya dengan optimal dalam menyusun usulan Dana DAK Bidang Kesehatan; dan
c. PPK kurang cermat dalam membuat spesifikasi teknis pekerjaan. (SAw)