Lubuklinggau, (Sriwijaya Terkini) – Mapolres Lubuk Linggau gencar lakukan pemberantasan peredaran Narkoba. Kali ini dua orang terciduk petugas mengantongi lebih dari 8 gram ganja (25/07/2024).
Belakangan diketahui bahwa pelaku BN tercatat sebagai Aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di salah satu sekolah dasar Kota Lubuklinggau.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau, Erwin Susanto menyampaikan keprihatinannya atas adanya oknum guru terlibat kasus narkoba kelas 1 atau ganja.
“Narkoba adalah hal yang luar biasa, musuh bersama yang harus kita tuntaskan. Mengajak guru bergandengan tangan bersama-sama jangan pernah terlibat narkoba, banyak cara lain mencari rezeki,” ujar Erwin saat dihubungi via telepon WhatsApp Rabu 31/07/24.
Lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi di dengan pengurus PGRI Lubuklinggau, apakah akan melakukan pendampingan hukum atau tidak.
“Tentunya kami juga berkoordinasi dengan tim hukum PGRI Lubuk Linggau, akan diskusikan dengan kawan-kawan dan Penasehat Hukum PGRI,” lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui salah satu pelaku yang ditangkap di Jalan Jend (Pol) Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, merupakan salah satu guru PPPK setelah dikroscek oleh BKPSDM Lubuk Linggau 30/07/2024.(*) BBJNETWORK