Alaku
Alaku
Alaku

Food Court Telan Anggaran Milyaran, HmI Pertanyakan Pemkot Justru Hidupkan UMKM Lewat CFN

Lubuklinggau- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lubuklinggau mendesak pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelaksanaan Car Free Night.

Kegiatan ini di gadang-gadang sebagai ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dan berkumpul, sekaligus membuka peluang baru bagi UMKM justru memicu masalah baru di tengah masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau Akbar Adiguna melalui Ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Bayu Ebhie Manyu menyampaikan bahwa penutupan jalan Sentral kota dalam uji coba agenda CFN Sabtu malam kemaren, Telah memicu kemacetan di jalur lintas serta mengganggu aksesibilitas menuju fasilitas publik yang vital, Seperti Rumah sakit dan masjid agung.

“Tujuan awal pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dan berkumpul sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM tentu baik. Namun, menjadikan jalan utama di tengah kota sebagai lokasi CFN perlu di evaluasi dan di kaji ulang,” Tegas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu mengingatkan bahwa penutupan jalan umum harus memperhatikan regulasi yang berlaku. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 127 dan Pasal 134, pengguna jalan untuk kegiatan tertentu wajib memperhitungkan tingkat kepadatan lalu lintas serta tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan yang membutuhkan akses darurat, seperti kendaraan ambulance dan mobil pemadam kebakaran.

“Kami mengapresiasi adanya pemenuhan hak bagi kendaraan darurat (ambulance) untuk tetap melintas di area CFN malam itu. Namun, memberikan akses untuk kendaraan darurat saja tidak serta merta menyelesaikan masalah kemacetan umum yang dialami ribuan warga pengguna jalan lintas setiap kali CFN berlangsung, ” tegas Bayu.

Selain persoalan tersebut, Bayu juga menyoroti efisiensi penggunaan anggaran daerah terkait keberadaan Food Court Merdeka dan komitmen pemkot Lubuklinggau yang justru menutup jalan umum, sementara fasilitas khusus kuliner yang menelan anggaran cukup besar belum dimaksimalkan fungsinya.

“Pemkot Lubuklinggau telah mengalokasikan anggaran daerah untuk membangun food Court Merdeka. namun, pemanfaatan belum jelas dan belum dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM maupun Masyarakat, ” Lanjut Bayu

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa keuangan Negara dan Daerah harus di kelola secara efisien, efektif dan bertanggung jawab demi keadilan publik.

“Fokus evaluasi kami bukan sekedar bisa atau tidaknya kendaraan darurat (ambulance) lewat di area CFN, melainkan ketepatan fungsi tata ruang dan efisiensi anggaran. Pemkot sudah memiliki fasilitas Food Court Merdeka yang dibangun dengan uang rakyat. mengapa fasilitas tersebut tidak dimaksimalkan terlebih dahulu sebagai pusat UMKM ketimbang mengorbankan fungsi jalan umum,” Tambah Bayu.

Atas dasar tersebut, Pengurus HMI Cabang Lubuklinggau mendesak Pemkot Lubuklinggau untuk segera mengalihkan fokus penataan UMKM ke fasilitas Food Court Merdeka yang sudah tersedia. serta, mengevaluasi kebijakan CFN secara menyeluruh dan komprehensif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *