LUBUKLINGGAU, 1 OKTOBER 2026 – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau menyampaikan refleksi kritis mengenai Interpretasi Kesaktian Pancasila di Kota Lubuklinggau. HMI menegaskan bahwa pembuktian “saktinya” Pancasila di era modern tidak diukur dari sekadar seremoni upacara tahunan, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan terwujud nyata dalam kebijakan publik pemerintah daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Akbar Adiguna, melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI, Bayu Ebhie Manyu, menyatakan bahwa 10 program unggulan non-fisik “Menuju Linggau Juara” secara substansi sejatinya merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila—mulai dari dimensi keagamaan hingga bantuan ekonomi masyarakat. Namun, HMI memberikan catatan keras agar interpretasi Pancasila ini tidak berhenti menjadi jargon politik belaka tanpa implementasi yang transparan dan akuntabel.
“Pancasila mengajarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Program seperti berobat gratis, bantuan sekolah, hingga insentif RT dan guru ngaji secara substansi pro-rakyat. Namun, jika tidak dikawal dengan perencanaan anggaran yang matang, program ini berpotensi menjadi angin segar sementara yang membebankan daerah,” ujar Bayu.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengawasan kebijakan, Pengurus HMI Cabang Lubuklinggau memaparkan lima catatan kritis berbasis interpretasi nilai-nilai Pancasila terhadap program unggulan “Menuju Linggau Juara”
Program penggratisan biaya sekolah, beasiswa tuntas, bantuan modal UMKM, hingga peningkatan insentif RT/LPM dan tokoh masyarakat membutuhkan alokasi anggaran rutin yang sangat besar setiap tahunnya. Tanpa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, kebijakan ini berisiko memangkas belanja modal pembangunan infrastruktur atau memicu ketergantungan utang daerah.
HMI Mendorong Pemkot melakukan digitalisasi retribusi dan pajak daerah untuk mencegah kebocoran PAD, menerapkan skala prioritas kucuran anggaran secara bertahap, serta mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta dan BUMD untuk menopang program sosial tanpa membebankan APBD murni secara penuh.
Program bantuan sosial seperti berobat gratis bagi warga miskin non-BPJS serta bantuan modal usaha Rp2–5 juta rentan salah sasaran. HMI mendesak pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara transparan di tingkat kelurahan untuk mencegah praktik nepotisme sosial.
Pemeritah harus Menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) Validasi Data Kemiskinan secara terbuka berkala (3–6 bulan sekali) yang melibatkan RT, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, serta menerapkan portal Open Data daftar penerima manfaat agar dapat diuji publik.
Pembebasan biaya dan bantuan seragam sekolah gratis harus diimbangi dengan perbaikan kualitas tenaga pendidik serta sarana dan prasarana belajar yang memadai. Pemenuhan hak pendidikan tidak boleh berhenti pada janji fasilitas fisik semata.
Pemeritah Mengalokasikan minimal 30% anggaran pendidikan non-fisik khusus untuk pelatihan kompetensi guru (termasuk guru ngaji/Rumah Tahfidz), membangun sistem pelaporan digital kondisi sekolah rusak secara real-time, serta menerapkan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang terukur bagi penerima beasiswa.
Bantuan modal sebesar Rp2–5 juta dan bantuan hukum gratis bagi UMKM berisiko menjadi program konsumtif jika tidak disertai pelatihan manajemen usaha dan pendampingan akses pasar yang berkelanjutan.
Mengintegrasikan bantuan modal dengan program pendampingan wajib (inkubasi bisnis) selama 6 bulan bersama akademisi lokal, menjadikan Pemkot sebagai pembeli siaga (offtaker) melalui e-Katalog lokal, serta mencairkan modal usaha dalam dua gelombang berbasis tahapan evaluasi kinerja usaha.
Alokasi program RT maksimal Rp20 juta per tahun merupakan langkah penguatan tata kelola dari tingkat akar rumput. Pengawasan ketat dari masyarakat dan pemuda mutlak diperlukan agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) ketat yang melarang penggunaan dana RT untuk simbol atau kegiatan politik praktis, mewajibkan pemasangan papan transparansi anggaran di poskamling/balai warga, serta membentuk Satgas Pengawas Kebijakan Publik independen gabungan pemuda, mahasiswa, dan LSM.
Momentum Hari Kesaktian Pancasila ini dimanfaatkan HMI Cabang Lubuklinggau untuk mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau agar membuka data penerima bantuan secara transparan (open data), menetapkan indikator capaian program yang jelas, serta melibatkan akademisi dan organisasi mahasiswa dalam pengawasan kebijakan publik secara berkala.
HMI Cabang Lubuklinggau menegaskan kembali bahwa Pancasila sakti bukan karena retorika upacara, melainkan karena komitmen bersama dalam menjaga kesucian nilai-nilainya melalui kebijakan yang adil dan mensejahterakan rakyat.
Billahit taufiq wal hidayah
Yakin Usaha Sampai (YAKUSA)















