LUBUKLINGGAU – Polemik akses Perumahan Graha Buana Silampari yang digunakan sebagai jalan masuk menuju kawasan baru milik PT. MJG kembali menuai sorotan. Aktivis Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah portal, melainkan menyangkut kepastian hukum, site plan, hak warga dan keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
ia menyoroti kegiatan pembukaan Tembok yang menurut keterangan Warga dilakukan untuk menjadi akses menuju kawasan perumahan PT. MJG.
Menurut Prayogi, warga telah menolak penggunaan akses Graha Buana Silampari sejak 13 Februari 2023. Namun, aktivitas pembangunan PT. MJG tetap berjalan, bahkan alat berat disebut melintasi jalan lingkungan yang lebarnya sekitar dua meter. Persoalan semakin memanas setelah tembok pembatas kawasan yang merupakan bagian dari konsep One Gate disebut dibuka untuk dijadikan akses menuju perumahan PT. MJG.
“Kalau sejak awal sudah ada penolakan dari Masyarakat, kemudian kegiatan tetap berjalan dan Alat berat masuk melalui Jalan lingkungan Warga, Maka Pemerintah harus hadir sebagai Regulator, jangan sampai Pemerintah baru turun konflik sudah membesar” Ujar Prayogi.
Dalam Keterangan selanjutnya Prayogi juga menjelaskan
“Kalau PT. MJG memiliki dasar hak dan legalitas menggunakan akses tersebut, silakan buka seluruh dokumennya kepada publik. Jangan menggunakan klaim kepemilikan rumah sebagai alasan untuk membuka akses kawasan yang berdasarkan site plan merupakan bagian dari lingkungan perumahan warga,” tegas Prayogi.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian site plan dan pembangunan yang berada dekat dengan aliran Sungai Kelingi. Menurutnya, hal tersebut harus diperiksa secara objektif oleh pemerintah dan instansi teknis, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
ia mengingatkan bahwa persoalan ini harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang hingga kini masih berlaku dengan perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Dalam Pasal 129, setiap orang memiliki hak untuk menempati, menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Ketentuan tersebut juga memberikan hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan perumahan serta hak mengajukan gugatan perwakilan apabila penyelenggaraan perumahan merugikan masyarakat.
Selain itu, Pasal 131 menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan.
“Artinya, masyarakat bukan penonton. Masyarakat memiliki ruang partisipasi dalam penyelenggaraan perumahan. Karena itu, ketika warga mempertanyakan perubahan fungsi akses lingkungan mereka, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang transparan dan berbasis dokumen,” kata Prayogi.
Kemudian ia juga mempertanyakan langkah Camat Lubuklinggau Selatan II yang pada 30 September 2026 mengeluarkan surat agar warga membuka portal dalam waktu 1×24 jam, disertai pemberitahuan mengenai Pemerintah Kota akan melibatkan unsur TNI dan Polri apabila portal tidak dibuka.
“Surat tersebut justru menimbulkan kesan tekanan terhadap masyarakat. Camat seharusnya menjadi mediator dan perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan, bukan membuat warga merasa berhadapan dengan pemerintah,” kata Prayogi.
Terlebih, menurut informasi yang disampaikan warga, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa RT dan perwakilan warga kepada Wali Kota Lubuklinggau pada Agustus 2026.
“Jika benar ada perbedaan sikap antara hasil pertemuan warga dengan Wali Kota dan tindakan Camat di lapangan, maka ini harus segera dievaluasi. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah tidak satu suara,” tegasnya.
Prayogi meminta Camat Lubuklinggau Selatan II mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, Prayogi secara tegas meminta Wali Kota Lubuklinggau mengevaluasi dan mencopot Camat Lubuklinggau Selatan II apabila setelah pemeriksaan terbukti tindakannya tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan telah memperburuk konflik serta menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kalau seorang camat sudah tidak mampu membangun kepercayaan masyarakat, apalagi kebijakannya justru menimbulkan kesan berseberangan dengan kepala daerah, maka evaluasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi konsekuensi dari tanggung jawab jabatan. Bila terbukti melampaui kewenangan atau bertentangan dengan kebijakan kepala daerah, kami meminta camat tersebut dicopot.”
Menurutnya, pemerintah harus segera menghentikan polemik dengan cara membuka seluruh dokumen site plan, legalitas akses, izin pembangunan dan aspek tata ruang serta lingkungan secara transparan.
“Jangan selesaikan konflik dengan memaksa portal dibuka. Selesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di belakang kepentingan pengembang. Ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar persoalan satu portal, tetapi wibawa pemerintah itu sendiri,” tutupnya.















