Alaku
Alaku

BPK Temukan Dokumen Perjadin DPRD Linggau Dilaksanakan Pada Hari Libur Nasional

Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya pada DPRD Lubuk Linggau tahun 2024.Kamis (4/6/25).

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas
menunjukkan terdapat perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan
Tim Sekretariat DPRD yang dilaksanakan pada hari Minggu dan Senin, pada
tanggal 11 – 13 Februari 2024 (sebelum pemilu legislatif), tanggal 15 – 17
Februari 2024 (setelah pemilu legislatif), tanggal 29 April – 1 Mei 2024

Dimana tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional, tanggal 23 dan 24 Mei
2024 yang merupakan hari libur dan cuti bersama hari Raya Waisak dan tanggal 8 – 10 September yang merupakan hari Minggu, Senin, dan Selasa.

Berdasarkan konfirmasi ke tempat penginapan, instansi tujuan, pengecekan ke database ASDP, perbandingan tanggal perjalanan dinas dengan kegiatan
rapat/reses diketahui bahwa perjalanan dinas tersebut diindikasikan tidak
dilaksanakan.

Hasil permintaan keterangan kepada 25 orang Pimpinan dan Anggota DPRD
mengungkapkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak pernah dilakukan
pada hari Minggu dan Senin dikarenakan hari Minggu digunakan untuk istirahat dan hari Senin digunakan untuk kegiatan rapat.

Hasil rapat Banmus menetapkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan pada hari Selasa s.d. Sabtu. Konfirmasi terkait pencairan belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut mengungkapkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD tidak menerima uangnya.

Selanjutnya permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD, PPTK Perjadin,
dan Bendahara Pengeluaran pencairan belanja perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan tersebut menyatakan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak ada anggarannya dan untuk
penyetoran ke Kas Daerah atas temuan BPK pada pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2023.

Dengan demikian, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar
Rp4.346.772.748,00 tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (SAw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *