Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) – Terdapat 12 tenaga honorer pada Dinas Perhubungan yang tidak disiplin pada Dinas Perhubungan kota Lubuk Linggau, Rabu (11/6/25).
Dinas Perhubungan memiliki 58 Tenaga Honorer yang terdiri dari 53 Pegawai Administrasi Perkantoran dan Penelaah Teknis Kebijakan, dua Pegawai Tenaga Layanan Operasional, satu Sopir, dan dua Petugas Jaga Malam.
Tenaga Honorer tersebut dulunya dimanfaatkan untuk layanan operasional terminal dan pengaturan lalu lintas jalan. Pada awal tahun 2024 terminal Kota Lubuk Linggau tidak berfungsi lagi, sehingga Tenaga Honorer tersebut dikembalikan ke kantor. Hal tersebut membuat Dinas Perhubungan kelebihan Tenaga Honorer untuk Administrasi Perkantoran.
Dari hasil permintaan keterangan, konfirmasi, dan surat perjanjian kerja terdapat pembayaran kepada sepuluh tenaga honorer yang tidak disiplin dan
dua tenaga honorer yang tidak berhak dibayarkan dengan uraian sebagai
berikut:
1) Tenaga 10 tenaga honorer hadir kurang dari 10 hari dari satu bulan dan pulang lebih cepat dan melakukan presensi dilakukan secara rapel. Sehingga atas tenaga honorer tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp50.000.000,00. Rincian pada Lampiran 2;
2) Terdapat satu tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi lain tapi masih tercatat sebagai tenaga honorer sejak bulan September 2023 s.d. November 2024. Presensi tenaga honorer tersebut dilakukan oleh orang lain. Sehingga tenaga honorer tersebut tidak berhak untuk dibayarkan sebesar
Rp7.000.000,00; dan
3) Terdapat satu tenaga honorer sejak September 2023 tidak aktif karena telah
pindah ke Solo, namun masih tetap tercatat dan mendapatkan gaji setiap
bulan sejak September 2023 s.d. November 2024. Presensi tenaga honorer tersebut dilakukan oleh orang lain. Sehingga tenaga honorer tersebut tidak berhak untuk dibayarkan sebesar Rp7.000.000,00.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran gaji tenaga honorer pada Dinas Perhubungan sebesar Rp14.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada
1) Pasal 65:
a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang
mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 66 menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib
diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UndangUndang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN;
3) Penjelasan Pasal 66 menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan ”penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang
berwenang; dan
b. Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 800/0821/BKPSDM/2024
tentang Larangan Pengadaan Tenaga Honorer dan Sejenisnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran realisasi belanja jasa
pembayaran gaji tenaga honorer tahun 2024 membebani keuangan daerah sebesar Rp626.250.000,00 (Rp576.250.000,00 + Rp50.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait tidak memedomani ketentuan dalam mengangkat tenaga
honorer;
b. Kepala Dinas Perhubungan belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi kepegawaian dan tidak memantau pegawai honorer yang tidak bekerja dan pindah domisili ke luar Kota Lubuk Linggau; dan
c. Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan kurang optimal dalam menertibkan pegawai honorer yang tidak disiplin dan tidak mengusulkan pemberhentian pegawai honorer sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:
a. 16 Kepala SKPD terkait untuk berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM untuk memproses status 67 tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai ketentuan;
b. Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses pemberhentian dua tenaga
honorer yang sudah tidak bekerja lagi; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan untuk menginstruksikan Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan terhadap sepuluh tenaga honorer yang tidak disiplin. (SAw)