Alaku
Alaku

Dinas Pertanian Linggau Mark-Up Belanja Tagihan Listrik

Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) – Dinas Pertanian kota Lubuk Linggau lakukan mark-up belanja tagihan listrik, Rabu (11/6/25)

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada PLN Cabang Lubuk Linggau dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban atas belanja tagihan listrik tidak sesuai
kondisi senyatanya

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada PLN Lubuk Linggau terkait nilai besaran tagihan listrik PLN pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa terdapat
realisasi belanja listrik pada Dinas Pertanian melebihi tagihan sebenarnya yang dibayarkan ke PLN Lubuk Linggau sebesar Rp23.458.630,00

Konfirmasi kepada bendahara pengeluaran membenarkan pembayaran yang melebihi tagihan dikarenakan mark-up tagihan oleh staf PPTK. Atas kelebihan tersebut Bendahara Pengeluaran bersedia untuk menyetorkan ke Kas Daerah.

Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran belanja tagihan listrik pada Dinas Pertanian sebesar Rp23.458.630,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah pada:

1) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

2) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

c. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Atas permasalahan tersebut Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja tagihan listrik di lingkungan kerjanya;

2) Menginstruksikan PPTK SKPD terkait untuk lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan kegiatan belanja tagihan listrik;

3) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dan
memedomani ketentuan Standar Harga Satuan. (SAw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *