Musi Rawas(Sriwijaya Terkini) – Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (Dinas PUCKTRP), pada Tahun 2024 merealisasikan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana serta Honorarium Pejabat Eselon Melebihi Batas Maksimal.
Honorarium Pejabat Eselon Melebihi Batas Maksimal pada dinas PUCKTRP sebesar 66.442.500,00
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK masing-masing SKPD diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena PPTK dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD tidak mengetahui ketentuan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga satuan Regional.
Atas kelebihan tersebut, PPTK masing-masing SKPD mengakui dan
akan menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah.
Sumber : LHP BPK 2024















