Musi Rawas (Sriwijaya Terkini) – Kelebihan Pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor pada Sekretariat DPRD Sebesar lebih dari 1 milyar rupiah dan Terdapat Bukti Belanja yang Tidak Dapat Diyakini, Sabtu (14/6/2025)
PPTK mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan penyediaan ATK, kertas cover, bahan cetak, dan bahan komputer baik itu melalui pembayaran GU ataupun LS tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas nilai SPJ yang diuji sebesar Rp. 3.251.271.850,00, PPTK melampirkan bukti riil pembelian dan nilai perkiraan belanja yang sebenarnya kepada BPK dengan nilai sebesar Rp. 2.161.989.136,75, realisasi belanja sebesar Rp. 59.111.002,00 yang hanya berdasarkan perkiraan PPTK dan tidak lagi menyimpan bukti riil belanja, serta transaksi sebesar Rp. 37.004.498,00 yang PPTK tidak dapat menyerahkan bukti pertanggungjawaban.
Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang tidak sesuai bukti riil pembelian sebesar Rp. 993.167.213,25
Atas kelebihan pembayaran tersebut PPTK menyatakan mengakui dan menerima hasil pemeriksaan BPK, serta bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan
Kelebihan pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.030.171.711,25 (Rp993.167.213,25 + Rp37.004.498,00)
Bupati Musi Rawas menyampaikan permohonan untuk dipertimbangkan kembali. Tanggapan Bupati Musi Rawas tersebut berbeda dengan dokumen Lampiran Tanggapan Bupati Musi Rawas yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD. Pada dokumen tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris DPRD sependapat dengan hasil temuan BPK atas kelebihan pembayaran dan bukti yang tidak dapat diyakini.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.030.171.711,25 atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyetorkan ke Kas Daerah. (SAw)